Pelayanan Publik, Kota Padang Terbaik se Sumbar

Pelayanan Publik, Kota Padang Terbaik se Sumbar
Walikota Mahyeldi dan Yunafri memperlihatkan Predikat Kepatuhan. 
BentengSumbar.com --- Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, tidak bisa tidak, hanya bisa terjadi bilama semua unit pelayanan telah memenuhi standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Alasannya adalah hanya dengan standar pelayanan yang jelas dan diketahui masyarakat pengguna pelayanan, praktik culas penyimpangan pelayanan publik seperti pungutan liar, penundaan berlarut dan berbelit-belit bisa terminimalisir dan berpotensi hilang dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

"Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di sela-sela kegiatan penyerahan Pradikat Kepatuhan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Untuk membangun fondasi tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, ujar Danang, pada bulan April - Mei 2015 dan Agustus - September 2015, Ombudsman RI menyelenggarakan Program Kepatuhan. Program Kepetuhan merupakan rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka mengidentifikasi tingkat kepatuhan Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga), dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam UU No. 25 tahun 200 tersebut.

Pada Program Kepatuhan Tahap Pertama yang diadakan bulan April-Mei 2015, Ombudsman RI mengkaji Satuan Kerja Perangkat Daerah di 19 Kabupaten dan 40 Kota terpilih. Kajian ini diperluas melalui Program Kepatuhan Tahap Kedua yang dilaksanakan bulan Agustus - September 2015 di 45 Kabupaten dan 12 Kota terpilih.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunafri, hasil dari Program Kepatuhan tersebut, maka Kota Padang memperoleh nilai tertinggi dari 19 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat. Namun, untuk tingkat Nasional, Kota Padang berada pada peringkat 19 pada zona kuning dengan penilaian sedang.

"Kegiatan ini kita adakan setiap tahunnya. Di Kota Padang mendapat nilai cukup bagus, namun ketika dirata-ratakan pada tingkat nasional, hanya berada pada zona kuning. Beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat, seperti Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman Barat malah berada pada zona merah. Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di zona hijau, nanti juga akan kita berikan piagam penghargaan," ujarnya.

Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah juga diundang oleh Ombudsman RI untuk menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI. Usai menerima Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI tersebut, Walikota Mahyeldi mengatakan, untuk berada pada zona hijau di tingkat nasional, butuh waktu dan proses, tidak bisa satu atau dua tahun. Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Pontianak, membutuhkan dua kali periode kepemimpinan kepala daerahnya yang sekarang, baru bisa bertengger pada zona hijau.

"Kita tentu butuh waktu, tidak bisa hanya satu atau dua tahun. Namun yang jelas, Kota Padang bertekad berada pada zona hijau untuk tingkat nasional. Kita akan belajar dari daerah lain yang suda berada di zona hijau pada tingkat nasional," ungkap Mahyeldi. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »