DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua Asrizal. 
BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang mengharapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Gangguan dapat memberikan jaminan berinvestasi bagi investor. Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang harus mempermudah masuknya investasi di daerah ini.

"Dengan disahkannya Perda tentang Izin Gangguan ini, kita harapkan ada jaminan berinvestasi di daerah ini. Namun, kita mendesak pemko segara membuat petunjuk teknisnya berupa Perwako (Peraturan Walikota, red) dan melakukan sosialisasi kepada stakeholders yang ada," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Rabu, 14 September 2016.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Suasana Rapat Paripurna. 
Ia mengatakan, dampaknya tentu saja akan dirasakan masyarakat dengan adanya investastasi di Kota Padang, maka lapangan pekerjaan akan terbuka. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Kota Padang akan mengalami peningkatan.

"Ujung-ujungnya ya, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, karena lapangan pekerjaan terbuka dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kota Padang. Ini dampak yang kita harapkan dengan disahkannya Perda tentang Izin Gangguan tersebut," cakapnya.

Dikatakannya, semuanya tidak terlepas dari pelayanan prima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang melalui instansi teknis yang melaksanakannya. Pelayanan prima ini harus dilakukan secara menyeluruh kepada pelaku usaha.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Faisal Nasir Melakukan Interupsi. 
"Kita di DPRD berusaha mendorong pemko menciptkan iklim berinvestasi yang baik. Untuk itu, kita minta pemko memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha yang mengurus izinnya," tegas Muhidi.

Perda Izin Gangguan ini, pungkasnya, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat untuk membuka usaha-usaha baru dan kenyamanan berusaha bagi dunia usaha di Kota Padang. Aturan yang selama ini sulit dan rumit kini telah dihilangkan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Selasa, 6 September 2016, fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang telah memberikan tanggapan dan pandangan akhir fraksi terhadap Perda tentang Izin Gangguan ini. Juru bicara Fraksi PKS, Budiman Datuk Malano Garang mengatakan, perda ini juga dapat mempersingkat waktu dan proses izin usaha itu sendiri.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
F-PKS Menyerahkan Pandangan Fraksi ke Pimpinan Dewan.
"Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kegiatan usaha baru di tengah - tengah masyarakat Kota Padang. Dengan adanya perda ini , maka pemko perlu membuat standar pelayanan minimum terutama yang berkaitan dengan layanan bagi masyarakat dunia usaha yang tampil secara terbuka dan transparan," tegasnya.

F-PKS mendesak Pemerintah Kota Padang untuk melakukan penguatan terhadap SKPD pemberi izin. Karena mereka dianggap bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, agar perda ini berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak.

Dewi Susanti, juru bicara Fraksi Gerindra menyampaikan, terkait Perda Izin Gangguan semua proses perizinan harus dilakukan bertahap. Harus ada jangka waktunya sebelum SIUP dan SITU dikeluarkan. Selama ini katanya, dalam perizinan itu masih ditemukan diskriminasi dalam pengurusan izin usaha. Kedepan proses izin gangguan harus sesuai prosedur yang ada.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Aprianto, Juru Bicara F-PDKB Menyampaikan Pandangan. 
"Kemudian pelayanan penyelenggaraan perizinan gangguan harus cepat, akurat, dan tidak berbelit - belit. Sehingga mampu mendorong tumbuhnya investasi baik dibidang industri, jasa dan perdagangan. Dia juga menegaskan, disisi lain kami tidak mengharapkan adanya dampak negatif dari kemudahan pelayanan izin gangguan dan tetap harus mengikuti norma agama, sosial dan budaya, " katanya.

Juru bicara Fraksi Nasdem Azirwan Yasin mengatakan, pemerintah dalam memberikan izin usaha harus memastikan usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan, sesuai pasal 3 Permendagri No.22 Tahun 2016. Dengan adanya kemudahan bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha itu sendiri bersinergi dengan masyarakat serta terciptanya hubungan perekonomian yang bermanfaat bagi Kota Padang.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Penandatanganan Oleh Pimpinan DPRD Kota Padang. 
"Pemko juga harus benar - benar memberikan kepedulian kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan membebaskan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur Permendagri No. 27 Tahun 2009. Pemko diminta memastikan tim yang bekerja dengan transparan agar pelaku usaha mendapat kepastian apakah pelaku usaha itu masuk pada jenis gangguan ringan atau berat, " paparnya.

Jumadi, juru bicara Fraksi Golkar menegaskan, pemko perlu menyederhanakan regulasi yang terkait dengan izin usaha, agar pelaku usaha tetap bersinergi dengan usaha yang dijalaninya. Juga dalam hal ini sebutnya, SKPD yang ada harus melakukan pengawasan rutin dan berkesinambungan, agar masyarakat tidak rugi nantinya.

DPRD Kota Padang Harapkan Perda Izin Gangguan Berikan Jaminan Berinvestasi
Pimpinan Menyerahkan Kepada Wakil Walikota Padang. 
"Dia menilai ini adalah angin segar bagi para pelaku usaha dalam mengelola usahanya dengan penyederhanaan izin dan efesiensi biaya. Hal ini patut kami apresiasi, namun Pemko diminta konsekwen dan sungguh - sungguh melakukan pembinaan terhadap hal ini, agar yang diharapkan dapat terwujud dengan baik, " pungkas Jumadi.

Rapat paripurna terbuka tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi serta didampingi Sekretaraiat DPRD Padang Ali Basar, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Emzali beserta SKPD dijajaran Pemko Padang. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »