Ditetapkan Tersangka, Kakak Beradik Ini Diduga Sebarluaskan Ujaran Kebencian Terkait Isu SARA

Ditetapkan Tersangka, Kakak Beradik Ini Diduga Sebarluaskan Ujaran Kebencian Terkait Isu SARA
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. 
BENTENGSUMBAR.COM -  Polri menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan makar. Dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar.

Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Jamran diamankan polisi di hotel Bintang Baru 128, dipimpin oleh AKBP Imam Setawan, Kasubdit Indag. Jamran adalah Ketua Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Utara.

Sedangkan Rizal Khobar ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 03.30 WIB.

"Penetapan tersangka keduanya berkaitan dengan hate speech, menyebarluaskan informasi permusuhan terhadap individu dan terhadap isu SARA," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.

Menurut Boy, penyidik Polri telah menyita barang bukti berupa alat komunikasi yang digunakan kedua pelaku untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Sejak 4 November 2016, menurut Boy, kedua pelaku telah aktif mengunggah informasi ujaran kebencian.

"Polri menilai, ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kemarahan massa terhadap Pemerintah RI, yang tentunya ujaran ini tidak mendidik," kata Boy.

Atas hal tersebut, Jamran dan Rizal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (by/kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »