Pemuda Muhammadiyah Desak Ahok Dicopot, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Pemuda Muhammadiyah Desak Ahok Dicopot, Ini Jawaban Presiden Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak mengeluhkan soal inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bertemu Presiden Joko Widodo hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Kepada pria asal Solo itu, Dahnil menyebut Ahok sebagai sumber kebisingan politik di Indonesia saat ini.

"Ini kan sedang ramai di luar sana soal banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan," ujar Dahnil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Dahnil menjelaskan, apa yang ia maksud dengan Ahok sebagai sumber kebisingan adalah perihal status hukumnya. Sebagaimana diketahui, status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta tengah dipergunjingkan karena ia diancam hukuman penjara 4 tahun dan 5 tahun.

Menurut beberapa pihak, mengacu pada UU Pemda, Ahok seharusnya diberhentikan karena UU itu menyebut mereka yang didakwa 5 tahun akan dilengserkan. Namun, Pemerintah mengambil sikap berbeda dengan memilih menunggu tuntutan. Pertimbangan pemerintah, dakwaan Ahok bersifat alternatif atau mengandung dua ancaman hukuman.

Keputusan itu berujung pada sejumlah pihak mengkritik keputusan pemerintah. Mereka menganggap pemerintah melanggar aturan. Bahkan, pemerintah sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara perihal ini.

Dahnil berkata, Pemuda Muhammadiyah termasuk salah satu yang vokal mendukung Ahok diberhentikan. Menurutnya, jika Ahok diberhentikan, kebisingan politik akan berkurang signifikan.

"Tetapi, tadi Presiden Jokowi menjawab akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumen hukum yang formal," ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kepadanya agar sabar menunggu sampai ada argumentasi atau keputusan hukum formal. Sebab, menurut Presiden Joko Widodo, apa yang beredar saat ini kebanyakan adalah argumentasi individual yang kekuatan hukumnya tak kuat. Dengan kata lain, ujar Dahnil, Presiden Joko Widodo menunggu fatwa MA atau Keputusan PTUN atas gugatan yang telah dilayangkan.

Sebagai catatan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada pekan lalu berpendapat bahwa MA potensial tidak akan mengeluarkan fatwa. Sebab, kepadanya, Ketua MA Hatta Ali meminta perkara Ahok diputuskan olehnya sendiri.

"Argumentasi yang ada sekarang berbeda-beda dan debatable. Nah, Presiden Joko Widodo tidak ingin masuk pada ruang debat itu," ujar Dahnil. Dahnil mengklaim Presiden Joko Widodo akan memberhentikan Ahok apabila Fatwa MA dan keputusan PTUN meminta pemerintah memberhentikan Ahok. (bs/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »