Lagi, Jamaah Masjid Muhammadan Gelar Aksi Tuntut Krematorium Milik Perkumpulan Etnis Tionghoa Ditutup

Lagi, Jamaah Masjid Muhammadan Gelar Aksi Tuntut Penutupan Krematorium Milik Perkumpulan Etnis Tionghoa
BENTENGSUMBAR.COM -  Krematorium milik perkumpulan etnis Tionghoa Himpunan Bersatu Teguh (HBT) kembali dipermasalahkan. Puluhan massa yang mengatasnamakan Jamaah Masjid Muhammadan menggelar aksi demo menuntut ditutupnya krematorium tersebut. 

Aksi yang digelar, Rabu, 23 Maret 2017 merupakan aksi lanjutan yang berlangsung dua hari sebelumnya. Menurut Koordinator demo, Irfianda Abidin mengatakan keberadaan krematorium dinilai cukup meresahkan. Pasalnya lokasi krematorium hanya berjarak sekitar 40 meter dari masjid. Ini tidak etis. Ketika masyarakat sedang beribadah, didekatnya ada pembakaran mayat.

”Kami menolak keberadaan krematorium itu di sekitar lokasi masjid. Selain itu berada di tengah-tengah pemukiman warga. Ini akan meresahkan masyarakat,” katanya.

Para pendemo juga menyalahkan Pemko Padang yang memberikan izin operasional krematorium. Pemko dinilai hanya asal memberikan izin Meski secara kajian teknologi keberadaan kremasi itu tidak berdampak pada lingkungan. 

Namun, secara umat beragama dan berbudaya, dinilai sudah mengganggu keamanan, kenyamanan ketertiban masyarakat.

Upaya Jamaah Masjid Muhammadan bertemu dan berdialog dengan perwakilan HBT sia-sia. Pintu jalur masuk rumah duka HBT dijaga ketat ratusan anggota polisi dari Polresta Padang. 

Aksi demo yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB berakhir tanpa kejelasan. Namun, pendemo mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Japeri yang datang pada saat itu meminta peserta aksi untuk bersabar dalam menyikapi persoalan ini karena pihak Pemko akan segera mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kami akan mempertemukan pihak HBT dengan perwakilan warga pada Jumat (25/3) mendatang untuk bermusyawarah untuk mencari jalan terbaik dari persoalan ini," katanya. 

Ia mengakui terkait krematorium ini ada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan tempat dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) dan krematorium tidak berada di lokasi padat penduduk dan harus memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan.

"Kalau memang harus ada perda yang dikeluarkan terkait lokasi krematorium ini, nanti akan difailitasi namun semua harus berdasarkan hasil musyawarah," tegasnya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian bersifat netral serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang tengah berseteru.

Terkait tuntutan warga, ia mengatakan karena saat ini HBT telah memiliki izin resmi dari Pemkot Padang tentu harus dibatalkan dahulu agar prosesi kremasi ini bisa dihentikan di lokasi ini. Silahkan ajukan pembatalan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut.

"Apabila PTUN mengeluarkan keputusan untuk membatalkan izin itu, maka lokasi ini jelas tidak boleh dipergunakan untuk melakukan pembakaran mayat,"ujarnya.

Massa unjuk rasa akhirnya membubarkan diri masuknya waktu Ashar. Kedepannya kita akan tetap lakukan pengawasan terhadap rumah duka milik HBT ini ujar pengunjuk rasa. Terlihat ratusan personil polisi masih siap siaga melakukan penjagaan di depan pintu masuk Rumah Duka HBT. (by/agb/mb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »