Berhenti Jadi Dosen, Buni Yani Kini Jadi Ustad yang Kerap Isi Ceramah

Berhenti Jadi Dosen, Buni Yani Kini Jadi Ustad yang Kerap Isi Ceramah
BENTENGSUMBAR.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penghasutan SARA melalui media sosial, Buni Yani berhenti dari pekerjaannya sebagai dosen. Buni Yani kini lebih sering diundang sebagai pengisi ceramah di berbagai kegiatan.

"Saya diundang bukan sekali aja, tentunya Jumat, biasanya diundang ceramah subuh di Bekasi, di sekitaran rumah selesai, jadi dosen saya jadi ngisi ceramah, jadi macam-macam itu, saya diminta ceramah mengenai dakwah melalui medsos, jadi jadwal saya lumayan penuh akhir minggu. Saya menjadi terdakwa, justru saya semakin laris," ujar Buni Yani dalam jumpa pers di Jl Saabun 20, Jati Padang, Jaksel, Jumnat, 7 April 2017.

Dia mengaku banyak belajar kembali mengenai agama Islam. "Jadi minta macam-macam topik, yang bukan background saya, saya belajar lagi karena umat ini mintanya macam-macam. Tidak belajar agama secara khusus. Karena saya muslim, saya tentu belajar Islam," tuturnya. 

Selain itu, Buni berjualan gelas yang diusulkan oleh teman-temannya. Gelas itu bertuliskan 'Buni Yani mencari keadilan'.

"Ini (gelas) salah satu cara saya mencari penghasilan. Ini usulan kawan nih, ini sudah. Nah ini kawan-kawan kreatif. Mungkin saya tertolong," ujarnya.

Dia mengaku membantu temannya untuk berjualan gelas tersebut. Kalau untung yang didapatkan banyak, Buni pun akan mendapat imbalan.

"Kawan yang perlu usaha. Niat saya membantu saya. Kalau ada dari sini, saya bisa jadi dapat. Hidup ini harus berjalan, nggak boleh terhenti, ya mengajar ya ceramah," katanya.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ml/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »