Hak Angket Bergulir di DPR RI, KPK: Kami Tetap Akan Fokus Pada Penanganan Kasus-kasus Korupsi

Hak Angket Bergulir di DPR RI, KPK: Kami Tetap Akan Fokus Pada Penanganan Kasus-kasus Korupsi
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak ambil pusing dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menerima usulan hak angket yang diajukan Komisi III. Hak angket ini digulirkan untuk mendesak KPK membuka BAP dan rekaman pemerikaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyatakan, hak angket yang bergulir di DPR tidak akan berpengaruh apapun terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan KPK. Meski diancam hak angket, Syarief menegaskan, pihaknya akan tetap fokus menangani kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) serta eKTP.

"Kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk eKTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan," kata Syarief, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 28 April 2017.

Syarief menyatakan, hak angket ini berisiko menghambat proses hukum kasus eKTP. Hal ini lantaran BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam masih dibutuhkan KPK untuk membuktikan dugaan korupsi eKTP yang saat ini sedang berjalan di persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan. Untuk itu, pihaknya akan menolak jika DPR mendesak KPK membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam melalui hak angket.

"Jika bukti-bukti dibuka hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus eKTP. Segala upaya yg dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk eKTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tegasnya.

Diketahui Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui usulan hak angket yang diajukan Komisi III terkait pembukaan BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam. Keputusan ini mengundang protes sejumlah fraksi. Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra menyatakan menolak hak angket. Bahkan ketiga fraksi ini memutuskan walk out lantaran Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tak menggubris keberatan mereka dengan tetap menyetujui usulan hak angket.

Syarief mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari usulan hak angket yang telah disetujui DPR. Termasuk mengenai dampak dari sikap ketiga raksi yang memilih walk out saat usulan hak angket disahkan. Hal ini mengingat hak angket baru dapat dianggap sah jika dihadiri setengah anggota DPR dan disetujui setengah anggota DPR yang hadir.

"Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di Paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu. Apalagi sejumlah fraksi sudah mengatakan menolak hak angket dan ada syarat di UU MD3, bahwa 'usul menjadi Hak Angket jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir'," ungkapnya.

Syarief mengingatkan, hak angket ini bermula dari keberatan sejumlah anggota Komisi III yang keberatan namanya disebut penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus eKTP pada 30 Maret 2017 lalu. Selanjutnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Komisi III meminta lembaga antikorupsi membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam.

Saat itu, KPK sudah tegas menolak membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam karena proses hukumnya masih berjalan di persidangan dan penyidikan. Apalagi, Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

"Karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan eKTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini," jelasnya.

Syarief berharap selama masa reses, DPR akan mengubah sikapnya terkait hak angket ini. Syarief meminta DPR memprioritaskan penuntasan kasus eKTP ketimbang mendorong hak angket.

"Dalam masa reses ini, kami juga berharap banyak masukan dari masyarakat baik terhadap para wakilnya di DPR ataupun terhadap KPK untuk memprioritaskan proses hukum penuntasan kasus eKTP," harapnya.

(buya/BeritaSatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »