Jaksa Agung Sebut Ahok Tak Terbukti Melakukan Penistaan Agama

Jaksa Agung Sebut Ahok Tak Terbukti Melakukan Penistaan Agama
BENTENGSUMBAR.COM - Pernyataan mengejutkan diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Dalam perkara kasus penistaan agama, ia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Prasetyo mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) berusaha objektif, termasuk mengenai tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok. Karena, menurutnya, ada juga yang menginginkan Ahok bebas.

"Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik," ujar eks politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156a itu berbunyi 'pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Sedangkan Pasal 156 KUHP yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(malin/tsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »