Ketua KPU RI Tegaskan Narsum KPU Boleh Terima Honor dari Pihak Lain

Ketua KPU RI Tegaskan Narsum KPU Boleh Terima Honor dari Pihak Lain
BENTENGSUMBAR.COM - KPU dan Bawaslu DKI menerima honor dalam acara tim Ahok-Djarot yang berlangsung di Novotel, 9 Maret 2017 lalu. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan hal itu diperbolehkan asal sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sebenarnya itu bagi siapapun yang mengundang KPU prinsipnya dari aturan di dalam itu tidak boleh menerima sepanjang disediakan honornya oleh pemerintah atau anggaran resmi. Nah, selama ini atau sampai saat ini KPU belum bisa memberikan honor untuk narsum KPU yang diundang untuk pihak lain," ujar Juri di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017. 

Ia mengatakan KPU masih boleh menerima honor dari pihak lain namun dengan batas yang wajar. Untuk honor sendiri, Juri menjelaskan sudah ada aturan untuk per jam. 

"Jadi masih boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan yang wajar. Kan, ada ketentuan pejabat setingkat KPU itu dianggap eselon II. Jadi dalam waktu 2 jam atau 1 jam itu honornya berapa itu ada ketentuan. Kalau lebih dari itu yang nggak boleh," tuturnya. 

Juri juga menegaskan bahwa KPU harus menjaga independensi dan netralitasnya meskipun yang mengundang untuk sosialisasi merupakan pasangan calon yang sedang bertarung dalam pilkada. 

"Kalau KPU yang membuat kegiatan terkait kepentingan calon maka semua calon harus dilibatkan. Tapi kalau ada calon atau timses mengundang KPU untuk memberikan pemahaman sosialisasi kan tidak mungkin harus mengundang calon semua," imbuhnya. 

"Jadi ketentuannya adalah semua calon semua timses semua masyarakat diberikan hak yang sama mengundang KPU. Itu namanya netral imprasial jadi tidak boleh kpu menghadiri satu tapi yang lain tidak dihadiri itu yang nggak boleh," ujarnya. 

Ia mengatakan kalau KPU diundang untuk memberikan pemahaman sosialisasi terkait pemilu atau pilkada itu adalah kewajiban. 

"Salah satu kewajiban KPU atau penyelenggara adalah memberikan pemahaman sosialisasi kepada seluruh pihak (pemilih, peserta pemilu) mengenai aturan dan ketentuan yang harus dipahami publik terkait pemilu atau pilkada," kata Juri. (ml/detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »