Eks Napi Penistaan Agama: Hukuman Bagi Penista Agama Harus Maksimal Bukan Percobaan

Eks Napi Penistaan Agama: Hukuman Bagi Penista Agama Harus Maksimal Bukan Percobaan
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Gerindra Permadi menilai hukuman bagi terdakwa kasus penistaan agama harus maksimal bukan percobaan. Mantan narapidana kasus penistaan agama ini pun menilai Basuki T Purnama (Ahok) harus mendapatkan hukuman berat.

Permadi menuturkan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Ahok.

"Hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan. Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan,” pungkasnya, Minggu, 30 April 2017.

Menurut Permadi, Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU.

“Jaksa kok tidak menggunakan Pasal 156 A KUHP, enggak bisa itu orang tersinggung awalnya dihina. Pasal 156 dan 156 A itu berhubungan tidak bisa dipisahkan. Jadi Ahok harus maksimal,” katanya.

Sekadar diketahui, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu. JPU pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(ongga/oz)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »