Polisi Kantongi Sejumlah Fakta Baru dan Beberapa Nama yang Diduga Sembunyikan Miryam Saat Jadi Buronan

Polisi Kantongi Sejumlah Fakta Baru dan Beberapa Nama yang Diduga Sembunyikan Miryam Saat Jadi Buronan
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi telah berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu untuk sidang kasus megakorupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani. Meskipun membutuhkan waktu lima hari kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, telah melakukan interogasi terhadap Miryam di Mapolda Metro Jaya. Setelah interogasi, polisi mengantongi sejumlah fakta baru dan beberapa nama yang diduga menyembunyikan politikus Hanura itu saat menjadi buronan.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Pertama, tentunya kita sudah lakukan interogasi dengan Miryam kami dapatkan beberapa informasi dari yang bersangkutan dan akan kami sampaikan ke KPK," ujar Argo saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017.

Kemudian, sambung Argo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah soal orang yang ditunggu Miryam saat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kedua, bahwa di Kemang itu Miryam sedang bersama adiknya. Menurut Miryam, dia sedang menunggu teman, tapi sampai lakukan penangkapan temannya tidak datang-datang. Kita dalami kembali temannya siapa itu," tutup Argo.

Pada kesempatan yang sama, Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang KUHAP yang berlaku dalam waktu 1X24 jam penyidik harus menentukan lanjutan proses hukum dari politikus Partai Hanura itu. Sehingga, KPK akan berpeluang langsung melakukan penahanan terhadap Miryam.

"Sesuai UU dalam 24 jam harus sudah ditentukan tindakan hukum lanjutan. Apakah jika ditahan di mana dan berapa lama penahanan itu sendiri. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," jelas Febri.

(ongga/oz)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »