Tanggapi Status Tersangka Rizieq, Din Sebut Warga Negara Indonesia Harus Siap Menghadapi Persoalan Hukum

Tanggapi Status Tersangka Rizieq, Din Sebut Warga Negara Indonesia Harus Siap Menghadapi Persoalan Hukum
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka harus dilandasi penegakan hukum yang adil. Menurut dia, hukum tidak boleh tebang pilih. 

"Etikanya, saya tidak mau menanggapi persoalan itu (Habib Rizieq jadi tersangka). Tapi hemat saya, diluruskan karena simpang-siurnya di pemberitaan. Dan penegakan hukum harus berkeadilan," kata Din di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017. 

Din meminta penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan adil. Selain itu, dia mengatakan, warga negara Indonesia harus siap menghadapi persoalan hukum. 

"Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya. Tapi setiap warga negara harus siap menghadapi persoalan hukum," kata Din. 

Dia menegaskan sikapnya tidak akan berpihak pada salah satu orang. Namun, menurutnya, jika penegak hukum tidak berlaku adil, kepercayaan masyarakat akan luntur. 

"Saya normatif saja, kalau nggak berkeadilan, akan dilawan oleh rakyat. Itu yang akan melahirkan kehilangan kepercayaan. Kita tidak percaya lagi pada hukum dan akan membawa ketidakpatuhan untuk masyarakat," jelasnya.

Tiga Negera Bersedia Beri Suaka

Pengacara Habib Rizieq menyebut Imam Besar FPI itu siap diterima di tiga negara yang bersedia memberikan suaka.

"Sudah ada tiga negara yang setuju untuk memberikan suaka kepada Habib," ujar pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, sebagaimana dilansir detikcom, Rabu, 31 Mei 2017.

Eggi belum mau mengungkap negara-negara tersebut. Yang jelas untuk saat ini, Eggi menyatakan, Habib Rizieq belum mau pulang ke Indonesia.

"Habib masih berada di Arab Saudi. Beliau belum mau pulang karena keamanan dirinya belum terjamin dan juga untuk menghindari konflik horisontal maupun vertikal," ujar Eggi.

Terkait dengan kasus pornografi di situs baladacintarizieq, penyidik Polda Metro Jaya siang ini menetapkan Rizieq dalam Daftar Pencariao Orang (DPO). Setelah DPO, apabila Habib Rizieq tak kunjung pulang, polisi akan meminta red notice ke interpol.

Eggi keberatan jika nantinya, polisi meminta red notice untuk Habib Rizieq.

"Kalau sampai red notice, itu tidak dibenarkan. Karena ini bukan wilayah interpol. Untuk red notice itu harus untuk kategori yang mengancam keamanan negara. Dan kasus ini merupakan kasus ecek-ecek," ujar Eggi.

(og/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »