Alfian Tanjung Ceramah Soal PKI Karena Ocehan Ribka Tjiptaning

Alfian Tanjung Ceramah Soal PKI Karena Ocehan Ribka Tjiptaning
BENTENGSUMBAR.COM - Hampir delapan jam dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Ustaz Alfian Tanjung menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Alfian jalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB terkait isi ceramahnya soal tudingan PKI terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak banyak kata-kata yang diucapkan oleh Alfian usai ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya, proses (hukum) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," kata Alfian di lokasi, Rabu, 31 Mei 2017 malam.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mengatakan, penyidik menanyakan terkait kebiasaan kliennya. "Kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," kata Abdullah.

Selain itu, Abdullah menegaskan, ocehan kliennya berdasarkan fakta pemberitaan. Dia mengatakan, ada kader PDIP yang mengakui bahwa jutaan kader PKI itu masuk PDIP.

"Pada tahun 2002 di Lativi (sekarang tvOne) ada salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut (PDIP)," katanya.

Abdullah mengatakan, wajar jika Alfian berdakwah soal PKI. Dia juga melihat, dakwaan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan yang dijerat kepada kliennya itu tidak masuk akal.

"Nggak, kan itu memberikan suatu pemahanan seorang ustaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau. Ustaz Alfian ceramah soal PKI dan lain-lain itu hal wajar. Kan dia sebagai ustaz, malah membantu pemerintah, bahkan, dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66," beber Abdullah.

(og/ma)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »