Bongkar Lapak PKL di Depan Transmart, Wako Mahyeldi Diingatkan Janji Kepada Ulama dan Aktivis Islam

Bongkar Lapak PKL di Depan Transmart, Wako Mahyeldi Diingatkan Janji Kepada Ulama dan Aktivis Islam
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagaimana diberitakan halaman Humas Kota Padang, Sabtu, 3 Juni 2017, selesai memberikan ceramah Subuh di Masjid Nurul Islam Asratex, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara pada Jumat 2 Juni 2017, Walikota Mahyeldi melakukan jalan pagi menelusuri daerah Khatib Sulaiman.

Seketika itu, di Jalan Jakarta I, tepat di depan Transmart berada, Mahyeldi mendapatkan saluran air di cor semen dan di atasnya terdapat lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Ini jelas-jelas melanggar aturan, jalan digunakan untuk berdagang. Dan diperparah lagi dengan mencor saluran air," ungkap Mahyeldi setelah membongkar lapak PKL tersebut.

Berita yang diposting pada halaman Humas Kota Padang tersebut juga menyertakan beberapa foto. Pada foto tersebut, terlihat Mahyeldi membongkar lapak PKL. Namun, salah satu foto menjadi viral, yaitu foto Mahyeldi membongkar sebuah tiang didekat pagar. 

Foto tersebut diunggah kembali oleh beberapa orang netizen, sembari mengingatkan Walikota Mahyeldi pada janjinya saat kampanye Pemilihan Walikota Padang tahun 2017. Misalnya saja Arief Paderi dari LSM Integritas Sumbar, kembali menggunggah foto tersebut di halaman kronologi facebooknya disertai caption. 

"Ini Foto Walikota Padang, Mahyeldi, yg sedang 'marah' membongkar Lapak kakilima di salah satu persimpangan jalan di Jalan Khatib Sulaiman. Kabarnya, Pak Wali marah karena lapak itu berdiri sembarangan - sepakat pak wali, lapak itu memang harus ditertibkan.

Namun, tolong juga tertibkan juga yg diseberangnya. Ingatkan Pak Wali, tahun 2013 anda pernah berujar, rencana pembangunan Lippo yg juga dijalan Khatib Sulaiman melanggar Perda. Bahkan ketika itu anda menandatangani surat penolakan untuk itu - Apakah anda lupa itu pak Wali?


Pak Wali, apakah anda juga berani 'angkat-angkat kaki' seperti itu dengan Transmart? mengoyang-goyangkan tiangnya untuk dibongkar? - Atau jangan2 anda beraninya cuma dengan rakyat kecil saja.


Foto: Ist." Demikian tulis Arief Paderi.

Surat penolakan pembangunan Lippo Group yang dimaksud adalah surat "Pernyataan Calon Walikota/Wakil Walikota Padang Periode 2014-2017 tentang Super Blok Lippo Group". Masing-masing calon Walikota/Wakil Walikota Padang waktu itu, menandatangani surat pernyataan tertanggal 24 Oktober 2013 tersebut, termasuk Mahyeldi Ansharullah.

Surat pernyataan yang diberi stempel Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tersebut berisi penolakkan terhadap rencana pembangunan Super Blok Lippo Group dengan pertimbangan lokasi pembangunan Super Blok Lippo Group bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 4 tahun 2012 tentang RTRW.

Berdasarkan Perda RTRW tersebut, jalan Khatib Sulaiman diperuntukkan untuk perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pertimbangan penolakkan lainnya adalah bahwa pembangunan Super Blok Lippo Group tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Sayarak Basandi Kitabullah. 

Dan jika terpilih, maka para calon Walikota/Wakil Walikota Padang tersebut berjanji untuk membatalkan segala bentuk izin pendirian bangunan, jika Pemda Padang telah menerbitkan izin. Selain itu, tidak akan izin pembangunan Super Blok Lippo Group, jika izin belum diterbitkan Pemda Padang. 

Namun, apakah Mahyeldi Ansharullah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PPP dan kemudian terpilih sebagai Walikota Padang masih ingat dengan janji pada surat pernyataan berstempel MUI Sumbar ini? Setidaknya, postingan Arief Paderi dari LSM Integritas tersebut mencoba untuk mengingatkannya kembali.

Untuk melihat postingan Arief Paderi, silahkan klik. 

Berikut foto surat pernyataan berstempel MUI Sumbar tersebut:
Bongkar Lapak PKL di Depan Transmart, Wako Mahyeldi Diingatkan Janji Kepada Ulama dan Aktivis Islam

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »