Bos PT Diratama Jaya Mandiri Diduga Atur Korupsi Heli AW-101

Bos PT Diratama Jaya Mandiri Diduga Atur Korupsi Heli AW-101
BENTENGSUMBAR.COM - Presdir PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh diduga telah mengatur proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Bahkan, Irfan yang telah berstatus tersangka ini mengatur proyek tersebut sebelum proses lelang berlangsung. Hal ini lantaran pada Oktober 2015, Irfan selaku bos PT Diratama Jaya Mandiri diketahui telah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut senilai US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar Padahal, proses pengadaan helikopter ini baru berlangsung pada April 2016.

"Sebelum lelang ini, dia (Irfan) sudah mengikat kontrak pada Oktober 2015 dengan AW yang merupakan joint venture perusahaan helikopter di Inggris dan AW di Prancis. Kemudian, saat itu nilainya adalah US$ 39,3 juta atau Rp 514 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Selain itu, Irfan juga diduga telah mengatur proses lelang yang menggunakan metode pemilihan khusus atau lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan tersebut. Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.

"Dalam hal ini yang ditunjuk (mengikuti lelang) adalah PT KCG (Karya Cipta Gemilang) dan PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) itu sendiri yang merupakan milik IKS (Irfan Kurnia Saleh). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim diterima informasi lelang ini sudah diatur oleh IKS sendiri. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dia sudah mengetahui pemenangnya PT DJM," ungkap Basaria.

Tak hanya itu, Irfan diduga telah menggelembungkan harga helikopter ini. Saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan yang mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Padahal, Diratama Jaya Mandiri membeli helikopter itu dari AW senilai Rp 514 miliar. Akibatnya, keuangan negara ditaksir dirugikan sebesar Rp 224 miliar. "Unsur-unsur kerugian negara sebesar Rp 224 miliar itu dari selisih yang kontrak sebenarnya antara PT DJM dan AW yang US$ 39 juta dibandingkan dengan kontrak PT DJM dan TNI AU. Selisihnya Rp 224 miliar," kata Basaria.

Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengaku prihatin atas kasus ini. Menurutnya, kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. "Yang paling penting dari pesannya, anda bisa bayangkan, uang Rp 224 miliar itu kalau dibangun rumah prajurit sudah berapa rumah itu," katanya.

Atas hal tersebut KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AW-101. Irfan sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »