Diduga Tebar Ujaran Kebencian Kepada Pemerintahan Jokowi, Muhammad Tamim Pardede Diringkus Polisi

Diduga Tebar Ujaran Kebencian Kepada Pemerintahan Jokowi, Muhammad Tamim Pardede Diringkus Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Muhammad Tamim Pardede alias 'Profesor' Tamim Pardede diringkus aparat kepolisian lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video bermuatan hate speech terkait pemerintah.

"Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2017.

Pemilik akun Youtube Prof Tamim Pardede ini dinilai aparat menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.

"Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan," ujar Martinus.

Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "(Pasal yang dikenakan, red) Tindak Pidana Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos," ucap Martinus.

Tamim Pardede sempat menjadi sorotan setelah mengaku dapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hal tersebut ditanggapi LIPI dengan bantahan.

LIPI pun membantah pengakuan sepihak Muhammad Tamim Pardede melalui situs lipi.go.id dengan judul tulisan "LIPI Tidak Pernah Kukuhkan Tamim Pardede sebagai Profesor Riset".

(by/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »