Kasus Suap Aseng, Politisi PKS Dicecar Soal Kode 'Liqo' dan 'Juz'

Kasus Suap Aseng, Politisi PKS Dicecar Soal Kode 'Liqo' Dan 'Juz'
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PKS M Kurniawan dicecar soal penggunaan istilah bahasa Arab "liqo" dan "juz" dalam proses penyerahan duit suap kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin, Kurniawan yang dipanggil sebagai saksi diminta menjelaskan siapa yang berinisiatif menggunakan kode "liqo" dan "juz" dalam membi­carakan transaksi suap dengan Yudi lewat pesan pendek. "Itu spontan," kata Kurniawan men­jawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

"Sebenarnya tidak ada maksud khusus. Itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat itu," lanjut Kurniawan, bekas staf Yudi di DPR yang kini menjadi anggota DPRD Kota Bekasi. 

Kurniawan mengaku men­jadi perantara suap dari Aseng kepada Yudi terkait program aspirasi milik anggota DPR itu tahun 2015 dan tahun 2016. 

Kurniawan menuturkan, pada 2014 Aseng meminta bantuannya untuk mendapatkan program as­pirasi anggota DPR tahun 2015. Aseng bersedia memberikan "fee" 5 persen jika bisa mendapatkan proyek yang menjadi pro­gram aspirasi anggota Dewan. 

Kurniawan menyanggupi permintaan itu dan akan mengupayakan program aspirasi jatah Yudi. Untuk tahun 2015, terdapat program aspirasi proyek Banggoi Kobisonta, Jembatan Wai Satu, dan Jalan Ibra-Langur. Sedangkan di tahun 2016, proyek pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta, pele­baran jalan Kobisonta-Pasahari Maluku Tengah, dan pelebaran jalan Kobisonta Bonggoi Bula di Maluku Tengah.

Kurniawan berkelit ikut kecip­ratan duit dari membantu Aseng mendapatkan program aspirasi Yudi. "Saya jujur, siapa tahu sa­ya bisa mendapat pekerjaan dari Pak Aseng. Kalau dari Pak Yudi ya karena beliau senior saya. Saya hanya membantu sebatas saya kenal Pak Aseng beliau pekerjaannya baik, ya sudah di­carikan aspirasi, disambungkan saja," dalih Kurniawan. 

Dalam perkara ini, So Kok Aseng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa didakwamenyuap sejumlah ang­gota Dewan untuk mendapat proyek program aspirasi DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk mendapat proyek, Aseng telah mengucurkan duit US$ 72.727, Rp 2,8 miliar, dan Sing$ 103.780 serta Rp 2 miliar, Sing$ 103.509, Sing$121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (da­lam bentuk rupiah dan dolar Amerika), Rp 2,5 miliar, US$ 214.300, US$ 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). 

Uang itu mengalir ke anggota Komisi V yakni Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Musa Zainuddin (Fraksi PKB), dan Yudi Widiana Adia (Fraksi PKs). Aseng juga menyerah­kan duit kepada bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK membeberkan Aseng be­berapa kali menyerahkan duit untuk Yudi. Pemberian pertama Mei 2015, Aseng memberikan Rp 2 miliar melalui Kurniawan. Pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan jumlah sama.

"Beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di kamar Hotel Alia Cikini, Terdakwa kembali menyerah­kan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat untuk Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan di­masukkan ke dalam tas," sebut jaksa. 

Pemberian ketiga dilakukan Desember 2015. Saat itu, Aseng memberikan Rp 2,5 miliar un­tuk Yudi melalui Kurniawan lagi. "Muhammad Kurniawan mengambil di kamar yang ditempati terdakwa (Aseng) di hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat, karena terdakwa pada saat itu ada keperluan di luar hotel. Sekitar pukul 12.30 WIB Muhammad Kurniawan bersama temannya Adhi Prihantanto datang ke Hotel Ibis Budget Cikini. Muhammad Kurniawan kemudian meminta kunci duplikat kamar terdakwa kepada resepsionis dan mengambil uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam ko­per warna merah di kamar yang ditempati terdakwa di Hotel Ibis Budget Cikini," kata jaksa.

Pemberian lainnya dilakukan Aseng pada 30 Desember 2015. Lagi-lagi lewat Kurniawan. Saat itu, Aseng memberikan Rp 3 miliar atau US$214.300 di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih," sebut jaksa. 

Pada 17 Januari 2016, Aseng kembali memberikan uang ke Yudi melalui Kurniawan sebesar US$ 140.000. Aseng meletakan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Mobil terdakwa dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang US$ 140 ribu ke dalam mobil Nisan X-Trail miliknya," ucap jaksa.

Kurniawan menyerahkan se­luruh uang dari Aseng kepada Yudi lewat perantara bernama Paroli alias Asep. Proses pe­nyerahan duit kepada Asep ter­ekam dalam percakapan antara Kurniawan dengan Yudi lewat pesan pendek. 

"Semalam sdh liqo dengan asp ya," tulis Kurniawan. "Naam, brp juz?" balas Yudi. "sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan. 

Kurniawan melanjutkan menulis, "itu ikhwah ambon yg se­lesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi." 

Yudi membalas, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?" Kemudian dijawab oleh Kurniawan "sdh respon bebeberapa. pekan depan mau coba diper­temukan lagi sisanya."

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »