KPK Ciduk Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Laode Sebut Suap Kadis Untuk DPRD Terjadi di Seluruh Indonesia

KPK Ciduk Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Laode Sebut Suap Kadis Untuk DPRD Terjadi di Seluruh Indonesia
BENTENGSUMBAR.COM - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra tertangkap saat melakukan transaksi suap. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Juni 2017 di Surabaya. 

Usai melakukan penangkapan, KPK langsung menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jatim. Salah satu yang disegel adalah ruangan Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, membenarkan ada penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif sebut suap kepala dinas kepada komisi DPRD sering terjadi dibanyak daerah. Ungkapan itu menanggapi perkara suap yang terjadi di Komisi B DPRD Jawa Timur, hasil dari operasi tangkap tangan KPK.

"Kami jelaskan fenomena seperti ini, komitmen yang harus diberikan dinas kepada anggota tidak hanya terjadi di Jatim saja. Tetapi juga diseluruh wilayah Indonesia," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Ia menyayangkan hal seperti itu masih kerap terjadi di daerah. Laode dengan tegas mengungkapkan seharusnya kepala dinas menolak jika terdapat permintaan dari DPRD terkait pembayaran komitmen.

"KPK menghimbau hal seperti ini tidak dilakukan lagi. Apabila misalnya ada anggota DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas, supaya dinas atau kepala dinas yang berhubungan dengan DPRD supaya tidak mengikuti permintaan tersebut," tambahnya.

Dalam perkara suap pejabat Komisi B DPRD Jatim KPK telah menetapkan status tersangka kepada enam orang. Salah satunya ketua Komisi B, Mochamad Basuki sebagai penerima suap. 

Hingga saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan sejak dibawa ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta pada pukul 12.52 WIB lalu. Dalam perkara itu, Laode mencium adanya pihak lain yang turut terlibat namun belum ditangkap KPK. 

"Oleh karena itu, untuk pihak yang merasa diduga menerima atau menjanjikan sejumlah uang diharapkan untuk kooperatif dengan KPK. Sebaiknya dia melaporkan diri ke KPK atau bisa memilih kantor polisi terdekat di Jatim," demikian Laode.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »