Lagi, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK Diterpa Isu Miring

Lagi, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK Diterpa Isu Miring
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lagi-lagi diterpa kabar miring. Gaji orang nomor satu dan dua di Indonesia itu dikabarkan naik.

Melalui keterangan resmi Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin pada Rabu, 28 Juni 2017, pihak Istana membantah kabar kenaikan gaji itu.

"Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey.

Pada Pasal 2 undang-undang itu, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya, besaran gaji pokok Presiden adalah enam kali dari nilai tersebut atau setara dengan Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000.

Soal besaran tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000 Sementara, Wakil Presiden yakni Rp 22.000.000.

Besaran gaji dan tunjangan presiden dan wapres itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey.

(by/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »