Tegas, Jokowi Nyatakan Sikap Pemerintah Tolak Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan

Tegas, Jokowi Nyatakan Sikap Pemerintah Tolak Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan
BENTENGSUMBAR.COM -  Presiden Joko Widodo menyatakan sikap pemerintah tegas terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. 

Jokowi menuturkan, demokrasi Indonesia selama ini sudah terbentuk pada saat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dia pun menilai, demokrasi Indonesia tidak akan bertumbuh apabila ambang batas pencalonan Presiden diturunkan.

"Yang dulu sudah 20 persen, masa kita mau kembali ke nol? Mestinya semakin ke sana semakin konsisten," ujar Jokowi di Ungaran, Semarang, Sabtu, 17 Juni 2017.

Aturan 20-25 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, dia pun mengutus Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjaga konsistensi pemerintah dan mengawal pembahasan bersama parlemen. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menjelaskan, pemerintah kini masih berdialog bersama fraksi-fraksi di DPR untuk mencapai kesepakatan. 

"Jangan hanya kepentingan pemilu ini atau Pilpres ini. Harus visi ke depan. Kita harus menyiapkan itu," tuturnya.

Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut, terutama mengenai opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jokowi pun memilih menarik diri dari pembahasan karena hal ini masih berproses. 

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan, pemerintah tetap pada 20-25 persen untuk ambang batas pencalonan presiden. Jika tidak terakomodasi dan pembahasan berujung voting, Tjahjo mengancam, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. 

Konsekuensinya, Pemilu 2019 kembali menggunakan aturan lama dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

Mensesneg Pratikno pun meyakini presidential threshold akan disepakati parlemen dan pemerintah dalam waktu dekat. 

(by/cnni)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »