Waduh, Yusuf Mansur Kembali Dipersoalkan Terkait Program Investasi yang Diduga Sarat Penipuan dan Penggelapan

Waduh, Yusuf Mansur Kembali Dipersoalkan Terkait Program Investasi yang Diduga Sarat Penipuan dan Penggelapan
BENTENGSUMBAR.COM - Meski sudah terjadi perdamaian antara Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dengan Rahmanizar terkait investasi Hotel Siti pada 27 Februari 2017, persoalan belum selesai.

Sebab, saat berinvestasi 2012 lalu, Rahmanizar mengajak orang lain untuk ikut menanamkan modalnya.

"Ibu Rahmanizar ini bertanggungjawab secara moral terhadap investasi orang yang diajaknya. Perdamaian sudah, Yusuf Mansur juga bersedia mengembalikan semua dana yang telah diterimanya," kata Sudarso Arief Bakuama, penerima kuasa dari Rahmanizar, Jumat, 9 Juni 2017.

Sudarso adalah orang yang pernah melaporkan Yusuf Mansur ke Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri pada 26 agustus 2016. Yusuf dilaporkan karena penipuan dan penggelapan dana investasi pembangunan Hotel Siti di Tanggerang, Provinsi Banten.

Selain itu, Yusuf dilaporkan terkait pembangunan Condotel Moya Vidi di Jalan Magelang KM 75 Sleman, Yogyakarta dan pembelian buku karangan Yusuf Mansur berjudul 40 Hari Bebas Hutang.

Saat itu dirinya menerima kuasa dari para korban yaitu Darmansyah, Mahir Ismail, dan Rahmanizar.

"Pertemuan kita hari ini adalah untuk memberitahukan kepada warga Medan yang merasa pernah berinvestasi dengan Yusuf Mansur agar mendatangi kami. Biar kami data dan bantu penyelesaiannya seperti yang dialami Ibu Rahmanizar. Mungkin kita akan buka posko untuk menampung keluhan-keluhan warga Medan," ucap Sudarso.

Ia menceritakan, November 2012 lalu, Yusuf Mansur datang ke Hotel Kanaya di Jalan Darussalam Medan untuk mengisi acara pengajian akbar yang dilaksanakan Sahabat Yusuf Mansur.

Ratusan orang yang datang, separuhnya adalah ibu-ibu. Mereka khusyuk mendengar ceramah Yusuf Mansur soal sedekah. Dalam ceramahnya, dia menyampaikan keinginannya untuk membangun Hotel Siti yang akan menjadi tempat transit jamaah umrah.

"Dia lalu bilang, saya butuh 10 orang yang mau berinvestasi Rp 100 juta, ternyata yang angkat tangan lebih dari sepuluh orang," ucapnya.

Kemudian Yusuf mengatakan butuh 20 orang berinvestasi Rp 50 juta, yang angkat tangan lebih dari 20 orang. Terakhir Yusuf membutuhkan 50 orang yang mau berinvestasi Rp 10 juta, dan yang angkat tangan lebih dari 50 orang.

"Dalam satu malam itu, saya kira Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar terkumpul," ungkap dia.

Malam itu, orang-orang menyerahkan uangnya secara tunai tanpa tanda terima dan pernyataan. Yusuf Mansur hanya mengatakan hak-hak mereka sebagai investor akan dipenuhi.

Rahmanizar sendiri baru memberikan uangnya beberapa hari kemudian, setelah menjual perhiasan. Empat tahun berlalu tidak ada kejelasan. Rahmanizar pun menempuh jalur hukum dengan bukti transfer Rp 100 juta ke rekening Yusuf Mansur. 

Sudarso, kuasa hukum Rahmanizar, melimpahkan kuasanya kepada Chaidir Arief & Associates untuk mendampinginya melakukan pembelaan dan bantuan hukum.

Pada 26 Agustus 2016 Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Laporan Polisi Nomor LP/873/VIII/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur.

Proses hukum pun berjalan, hingga akhirnya 21 Februari 2017 terjadi perdamaian Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur dengan Rahmanizar warga Jalan Bilal Ujung Gang Makmur 7B, Kota Medan.

Dalam perdamaian itu, Yusuf mengakui dirinya menerima uang Rahmanizar dan orang-orang yang diajak Rahmanizar atau disebut pihak ketiga.

Yusuf lalu mengembalikan dana investasi dan tambahannya sebesar Rp 175 juta. Pengembalian modal para pihak ketiga juga dijelaskan dalam surat perdamaian itu.

"Ibu Rahmanizar wajib mensosialisasikan perdamaian ini dan menyatakan bahwa Yusuf Mansur mau mengembalikan uang para pihak ketiga," ucapnya.

"Semoga saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi bisa mendapatkan hak-haknya. Banyak pihak ketiga yang tidak tahu soal perdamaian ini dan mengikhlaskan saja, padahal ketika mengikhlaskan sesuatu yang salah adalah zholim," tambah Sudarso.

Rahmad Siregar, penasehat hukum Rahmanizar mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan isi dari perdamaian. Dalam perdamaian itu, Yusuf mengakui terjadi kesalahan dari investasinya.

Sementara Rahmanizar mempunyai kewajiban membantu Yusuf Mansur menyelesaikan permasalahan uang para pihak ketiga akibat perbuatannya.

"Kalau ini tidak dilaksanakan Ibu Rahmanizar, dia punya potensi untuk dituntut, pasal 6 perdamaian menjelaskan hal ini. Mewakili Ibu Rahmanizar, saya beritahukan kepada masyarakat Medan bahwa ada perdamaian dan pengakuan oleh Yusuf Mansur atas investasinya. Ustaz berani bertanggungjawab," kata Rahmad.

Sementara itu, Yusuf Mansur yang dikonfirmasi menjawab pertanyaan wartawan dengan meminta agar dirinya di doakan dan semua pihak yang merasa punya masalah investasi dengannya agar membaca penjelasannya di akun Instagram miliknya.

"Lihat Instagram saya saja, ya... Saya mohon doa, saya manusia yang selalu salah tapi saya bersyukur banyak ditolong dan dibantu," katanya singkat.

Satgas Waspada Investasi OJK Himpun Informasi Soal Investasi Yusuf Mansur

Dikutip dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah memperoleh banyak informasi dari masyarakat terkait program investasi yang dilakukan Yusuf Mansur.

Tahun 2016 lalu, korban investasi itu sudah ada yang melapor ke Mabes Polri. Masyarakat yang melapor berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kabarnya, akan dibuat pula posko pengaduan di sana untuk membantu korban dalam menarik kembali uang yang sudah disetorkan.

"Beberapa pertanyaan dari masyarakat sudah kami terima sejak tadi pagi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Meskipun demikian, imbuh Tongam, pihaknya masih belum dapat melakukan tindakan apapun. Pasalnya, informasi yang diperoleh belum lengkap. Sehingga, Tongam menyatakan pihaknya masih akan menghimpun lebih banyak informasi terkait program investasi yang dibentuk oleh Yusuf Mansur tersebut.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi investor untuk dapat memberikan informasi tambahan kepada Satgas Waspada Investasi.

"Kami belum dapat memberikan tanggapan karena informasinya belum lengkap," ujar Tongam.

Dikabarkan, bentuk investasi yang ditawarkan pihak Yusuf Mansur beragam. Investasi usaha patungan, investasi konsisten, patungan aset, serta investasi haji dan umroh adalah beberapa jenis produk yang ditawarkan.

(buya/Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »