Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Paman Hingga Tewas

Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Paman Hingga Tewas
BENTENGSUMBAR.COM - Dua kakak beradik, Yusril Ihza Mahendra (17) dan Sahrul Ramadan (20) diamankan aparat Polsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu, 28 Juni 2017.

Kedua warga Pinang Ranti, Makassar, Jaktim itu ditetapkan tersangka terkait sangkaan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap, Anwar Sanusi pada Minggu, 25 Juni 2017 dinihari.

"(Tersangka) Kami tangkap di rumahnya di Pintu 2 Taman Mini," ujar Kapolsek Kramat Jati Komisaris Supoyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Peristiwa tersebut bermula saat Sahrul dan Yusril sedang bertamu di kediaman korban, Jalan Batu Tulis 2 RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Minggu dinihari.

Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Yusril diduga risih dengan suara motor milik korban yang merupakan pamannya tersebut.

Kesalahpahaman itu pun membuat keduanya terlibat cekcok mulut hingga situasi kian memanas. Saksi mata sekaligus istri korban, Nurhasanah sempat memisahkan perseteruan antara Yusril dengan Anwar. Termasuk Sahrul yang mencoba melerai langsung bentrok fisik keduanya.

Namun, Sahrul justru dipukul oleh Anwar. Insiden itu memicu kedua kakak beradik, Sahrul dan Yusril melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Puncaknya, korban terjatuh setelah menerima pukulan dari Yusril dan hantaman bata merah dari Sahrul. Bahkan, bagian belakang kepala korban sempat membentur aspal hingga menyebabkan memar.

Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri (RS) Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Saat dibawa ke RS Polri, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalulintas," tutur Supoyo.

Dua hari dirawat, korban menghembuskan napas trakhirnya di RS Polri. Tidak terima suaminya meninggal dengan cara tersebut, Nurhasanah pun melaporkan kejadian yang sebenarnya ke Polsek Kramat Jati.

Usai menerima laporan saksi, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka. Termasuk, barang bukti bata merah yang diduga digunakan keduanya untuk menganiaya korban hingga tewas.

"Dugaan sementara, dia (korban dan tersangka) bergulat. Korban jatuh, langsung dipukul pakai bata itu. Kepala belakang membentur aspal atau terbentur, kami belum tau. Tapi dari pemeriksaan dokter kepala belakangnya memar," papar Supoyo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(buya/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »