Bantah Perpu Ormas Anti-Islam, KH Ma'ruf Amin: Kalau Memang Bukan Anti-Pancasila Akan Banyak yang Bela

Bantah Perpu Ormas Anti-Islam, KH Ma'ruf Amin: Kalau Memang Bukan Anti-Pancasila Akan Banyak yang Bela
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, membantah pernyataan dan klaim sejumlah kalangan yang menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menunjukkan sikap pemerintah anti-Islam.

Ma'ruf menegaskan, Perppu tersebut tidak berisikan mengenai ormas Islam melainkan aturan terhadap ormas yang anti-Pancasila.

"Ah tidak (Perppu bentuk pemerintah anti-Islam - red). Saya kira bukan anti-Islam. Perppunya kan bukan anti-Islam, tapi (mengenai ormas) anti-Pancasila. Perppu itu menetapkan siapa yang anti-Pancasila dan tidak anti-Pancasila," kata Ma'ruf di sela-sela kegiatan Halal Bihalal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017 malam.

Untuk itu, Ma'ruf menegaskan, ormas Islam tak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu ini. Ditegaskannya, banyak pihak yang akan membela jika pemerintah membubarkan ormas Islam yang memegang teguh Pancasila.

"Ya tidak perlu (khawatir). Kalau memang bukan termasuk anti-Pancasila tentu akan dibela oleh banyak pihak. Saya kira begitu," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemkumham) mencabut surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan keputusan ini, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Ma'ruf, saat ini pemerintah harus memikirkan pola pembinaan terhadap anggota HTI jika telah secara resmi dibubarkan. Bagaimana pun, kata Ma'ruf mantan anggota HTI tersebut merupakan warga negara Indonesia.

"Saya kira pemerintah harus memberikan penjelasan yang cukup dan memberikan pengertian bahwa ini benar sesuai bunyi Perppu tersebut. Ya iyalah pasti (harus dibina). Kalau nanti sah (dibubarkan) kan ada anggota. Anggotanya ini harus diapakan? Tentu harus dibina. Mereka harus dikembalikan sebagai warga negara yang baik," katanya.

(by/beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »