Dinilai Tak Berguna, Fahri Hamzah Minta Komnas HAM dan KPK Dibubarkan

Dinilai Tak Berguna, Fahri Hamzah Minta Komnas HAM dan KPK Dibubarkan
BENTENGSUMBAR.COM - Koalisi Selamatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 60 calon anggota Komnas HAM. Hasil penelusuran ditemukan, calon anggota terindikasi dengan kasus korupsi, gratifikasi, berafiliasi dengan kelompok radikal sampai ada calon yang diduga telah melakukan kekerasan seksual. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah enggan mengomentari catatan terhadap 60 calon anggota tersebut. Dia justru melontarkan pernyataan yang menilai keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga semi negara sudah tak diperlukan. 

Fahri menilai keberadaan Komnas HAM sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak diperlukan. Dan dia meminta agar dua lembaga tersebut dibubarkan. 

"Komnas HAM seperti yang terjadi kepada KPK. Ada tren, menurut saya, kejadiannya begini. Lembaga-lembaga ini sebetulnya sudah tidak diperlukan karena pada dasarnya negara telah mengalami konsolidasi demokrasi dan penguatan institusinya secara baik," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Fahri mengatakan, Komnas HAM layak dibubarkan karena tak ada lagi yang berani melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi, dia menilai, urusan hak asasi manusia telah pula diurusi oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat Dirjen HAM.

Politikus asal NTB ini mengusulkan ada baiknya hak asasi manusia diurusi hanya oleh Dirjen HAM yang diubah menjadi lembaga baru dan tak berada di bawah Kemenkum HAM agar independen.

"Sekarang kalau ada pelanggaran boleh menyewa penegak hukum. Lawyer. Akhirnya lembaga ini jadi keliatan nggak relevan. Karena lembaga ini keliatan tidak relevan, akhirnya memang manajemen di dalamnya juga tambah kacau," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Fahri mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komnas HAM, KPK dan sejumlah lembaga semi negara. Dia menyebutkan ada 106 lembaga semi negara yang layak dibubarkan. 

"Gunanya apa buat kita? Ngabisin uang. Termasuk Komnas HAM, KPK. Karena ini fungsinya ada dalam negara. Makanya mereka disebut state auxiliary agency itu karena pada dasarnya fungsi ini ada dalam negara tapi dulu dianggap enggak efektif, ini dianggap diperlukan. Sekarang kalau fungsinya dianggap ada dalam negara ya ngapain? Ini bubarkan aja," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah dalam proses seleksi calon anggota periode 2017-2022 yang memasuki tahap memilih 28 calon terbaik. Sebanyak 60 calon telah mengikuti uji publik pada 17-18 Mei lalu. 

Koalisi Selamatkan Komnas HAM melakukan penelusuran rekam jejak dan penilaian terhadap 60 calon yang mencakup indikator kapasitas, integritas, kompetensi dan independensi para calon anggota. 

Hasil penelusuran didapatkan ada 19 calon memiliki kompetensi baik, 23 calon memiliki kompetensi cukup baik dan lima calon masih harus mendalami isu-isu HAM. Ada lima calon pula yang menolak memberikan informasi dan tujuh calon tidak memberikan informasi secara keseluruhan. 

"Dari segi independensi ditemukan ada 13 calon yang berafilisiasi ke partai politik, 13 calon berafilisiasi dengan industri/korporasi dan 9 orang memiliki kaitan dengan organisasi atau kelompok radikal," kata Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Totok Yulianto dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2017. 

Menurut Totok, dilihat dari segi kapasitas ada 11 calon yang memiliki masalah dalam hal kerjasama, 16 calon dalam hal komunikasi, sembilan calon dalam hal pengambilan keputusan, 12 calon dalam hal kinerja dan 12 calon bermasalah dalam menjalankan prinsip manajerial. 

"Melihat dari segi integritas didapatkan temuan, lima orang terkait masalah korupsi/gratifikasi, 11 orang dalam hal kejujuran, delapan orang terkait kekerasan seksual dan 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman," ujarnya.

(by/mdk)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »