KH Ma'ruf Amin Sebut Pencabutan Badan Hukum Ormas HTI Merupakan Kewenangan Pemerintah

KH Ma'ruf Amin Sebut Pencabutan Badan Hukum Ormas HTI Merupakan Kewenangan Pemerintah
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan UU.

Ma'ruf menyatakan, berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah berhak mencabut status hukum atau membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Saya kira, pemerintah berhak keluarkan Perppu. Sesuai dengan UU kan memang dibenarkan. Perppu itu kan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan siapa yang dianggap anti-Pancasila. Penetapan HTI sebagai ormas yang harus dicabut badan hukumnya, saya kira jadi kewenangan pemerintah," kata Ma'ruf Amin di sela-sela Halal Bihalal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, HTI memiliki hak untuk menggugat keputusan pemerintah. Gugatan tersebut dapat dilayangkan jika HTI merasa tidak anti-Pancasila. "Kalau HTI merasa tidak anti-Pancasila, mereka bisa gugat ke pengadilan," katanya.

Untuk itu, kata Ma'ruf, pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat dan memberikan peringatan sebelum memutuskan suatu ormas yang dinilai anti-Pancasila. Hal ini, kata dia, supaya pemerintah dapat mempertanggungjawabkan keputusannya saat digugat oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Harus memberikan pertimbangan yang cermat supaya ketika digugat juga bisa dipertanggungjawabkan, dan juga tentu memberikan peringatan," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemkumham) mencabut surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) HTI.

Dengan keputusan ini, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

(by/beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »