Metode Sainte Lague Jadi Penyebab Fraksi PAN Walk Out di Paripurna RUU Pemilu

Metode Sainte Lague Jadi Penyebab Fraksi PAN Walk Out di Paripurna RUU Pemilu
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Sabtu, 22 Juli 2017 malam, mengklarifikasi sikap fraksinya di DPR saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). 

Dalam forum tersebut, Fraksi PAN tidak walk out, tetapi abstain dalam pengambilan keputusan. Alasannya, Fraksi PAN menolak opsi yang memuat konversi suara dalam pemilu dengan sistem Sainte Lague murni. Namun, PAN sepakat dengan empat poin lainnya dalam opsi A RUU Pemilu, yakni presidential threshold (Pres-T) 20-25 persen, parliamentary threshold (PT) empat persen, sistem pemilu terbuka, dan alokasi 3-10 kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil).

"PAN tidak mempermasalahkan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen saat rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) lalu. PAN hanya minta kepada pemerintah agar metode metode konversi suara diganti," katanya. 

Menurut Zulkifli, Fraksi PAN mendukung konversi suara dengan metode Kuota Hare. Metode ini dinilai lebih memihak partai-partai kecil, daripada metode Sainte Lague. 

"Jadi kami itu mintanya cuma satu, bukan lain-lain, yaitu Sainte Lague diganti Kuota Hare. Metode Sainte Lague dapat membunuh partai-partai kecil, karena hanya akan menguntungkan partai-partai yang meraup banyak suara saja. Kalau saya mendukung Sainte Lague, saya dimarahi kader. Kalau (pilih) Sainte Lague, PAN ya bunuh diri. Habis nanti suara PAN," tegasnya.

Perbandingan Sistem Penghitungan Suara

Anggota Pansus RUU Pemilu Nizar Zahro memberikan gambaran mengenai dua sistem penghitungan suara. Ia mencontohkan perolehan suara pada pemilihan legislasi 2019.

Misal dalam Pileg 2019 perolehan suara:
1. PDIP : 220.000
2. Gerindra : 100.000
3. Golkar : 30.000
4. PAN : 25.000

Hitungan dengan sistem quota Hare Quota;
Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000.
Jadi Perolehan Kursi :
1. PDIP 1 kursi sisa 20.000
2. Gerindra 0 kursi sisa 100.000
3. Golkar 0 kursi sisa 30.000
4. PAN 0 kursi sisa 25.000

"Nah karena masih ada sisa 3 kursi dikasi ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN," kata Nizar.

Akhirnya:
1. PDIP 1 kursi
2. Gerindra 1 kursi
3. Golkar 1 kursi
4. PAN 1 kursi

"Padahal suaranya beda jauh, PDIP 2 kali suara Gerindra, dan 7 kali suara Golkar, dan 9 kali suara PAN. Sehingga PDIP bilang enggak adil, beda jauh kok sama sama 1 kursi," kata Politikus Gerindra itu.

Sementara dengan Sainte Lague Murni. Pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi.

Perolehan seperti diatas :
1. Kursi pertama (PDIP : 220.000, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN : 25.000)
Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yang tertinggi PDIP
2. Kursi kedua (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN 25.000) Sehingga Gerindra 1 kursi karena tertinggi di kursi ke 2.
3. Kursi ketiga (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena punya 73.333 suara untuk kursi yang kedua pada perebutan kursi dapil yang ke 3.
4. Kursi keempat (PDIP : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena tertinggi untuk kursi ke 3, yaitu 44.000 untuk kursi dapil yang ke 4.

Total akhir
1. PDIP = 3 kursi
2. Gerindra = 1 kursi
3. Golkar = 0 kursi
4. PAN = 0 kursi

"Makanya suara tertinggi tetap ngotot minta sistem Sainte Lague Murni. Demikian contoh perhitungannya. Ini akan menghabisi partai kecil," kata Nizar.

(by/beritasatu/tribunnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »