Pabrik Beras PT IBU Digerebek Satgas Pangan, Jo Tjong Seng: Kami Tidak Melakukan Satu Pelanggaran

Pabrik Beras PT IBU Digerebek Satgas Pangan, Jo Tjong Seng: Kami Tidak Melakukan Satu Pelanggaran
BENTENGSUMBAR.COM - Pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) digerebek Satgas Pangan. PT IBU diduga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasan. PT IBU dituding menjual beras subsidi (varietas IR 64) seharga beras premium dan membohongi masyarakat dengan mencantumkan label premium dalam kemasan. 

Menanggapi hal tersebut, juru bicara PT IBU Jo Tjong Seng alias Asen membantah bahwa PT IBU tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan.

"Hari ini kami jelaskan, kami tidak melakukan satu pelanggaran. Dan pabrik kami bukan disegel atau disita tapi stok kami yang diperiksa yang diberi police line," katanya dalam jumpa pers di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.

Mengenai dugaan pemalsuan kualitas beras, ia mengatakan bahwa beras yang diproduksi oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut telah sesuai dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan berdasarkan fisiknya.

"PT IBU menjual beras premium dengan mutu sesuai SNI. SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik, tidak ada kaitannya dengan varietas. Tentu ada persyaratan-persyaratan yang kita berikan atas gabah atau beras yang kami beli. Tentu mengacu kepada hasil akhir mengikuti deskripsi mutu," ungkapnya.

"Jadi IR 64 itu bisa jadi beras medium dan bisa menjadi beras premium. Mutu SNI diatur berdasarkan parameter fisik bukan varietas," jelas dia.

Mutu yang bagus ini disebutnya sebagai penyebab harga beras PT IBU bisa dijual dengan harga tinggi. 

"PT IBU ini memberikan pilihan kepada konsumen untuk melakukan pembelian beras. Pilihan yang kami berikan sesuai dengan deskripsi mutu yang ada. Apakah harga jual kami lebih mahal atau tidak, itu semua ditentukan oleh outlet di mana konsumen itu membeli. Yang kami tawarkan adalah pilihan beras dengan deskripsi mutu yang jelas. Tentu ada nilai tambahnya. Sehingga mahal atau tidaknya tergantung konsumen menilai bagaimana deskripsi mutu ini," ucapnya. 

Soal hasil analisa laboratorium yang berbeda antara PT IBU dengan Satgas, menurutnya adalah hal yang umum terjadi. 

"Kami menggunakan lab independen yang terakreditasi. Itulah sebabnya mengapa kami katakan hasil analisa dari otoritas berwenang masih berjalan dengan analisa yang kami lakukan dengan hasil di laboratorium yang terakreditasi," tukas dia.

Kemudian menjawab tudingan soal monopoli pasar, Asen menyatakan perbuatan PT IBU tidak bisa dikategorikan perbuatan monopoli. Pasalnya, jika kapasitas produksi PT IBU saat ini dibandingkan dengan total konsumsi beras nasional hanya sekitar 0,1%.

"Kapasitas produksi IBU yang berjalan saat ini 4 ribu ton per bulan. Jika kapasitas ini dibandingkan dengan total konsumsi beras nasional saat ini (3 juta ton per bulan), silakan teman-teman menilai sendiri apakah itu dikatakan oligopoli, monopoli atau apapun itu," katanya.

Hal tersebut pun mencerminkan bahwa kemampuan pasar IBU hanya mencakup 5% dari nasional. Sehingga PT IBU tak bisa menguasai pasar. 

"Kapasitas pengering yang beroperasi di IBU adalah 200 hingga 400 ton per hari. Jika dibandingkan dengan potensi panen yang ada di Bekasi sampai Subang, itu kalau dihitung kasarannya, kurang dari 5% potensi panen yang ada. Jadi dengan kapasitas yang ada di kami sekarang, itu tidak mencerminkan unsur monopoli itu sendiri karena kami kekuatan kami ada di bawah 5%," pungkasnya.

(by/detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »