Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Gagal Yakinkan Hakim Bahwa Novanto Terbukti Melakukan atau Turut Korupsi

Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Gagal Yakinkan Hakim Bahwa Novanto Terbukti Melakukan atau Turut Korupsi
BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Mungkin juga disebut ada pihak lain. Namun, dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli, sebagaimana dilansir JPNN, Minggu, 23 Juli 2017.

Romli menambahkan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-Undang Tipikor.

Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.

"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka pada ketua umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.

"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana? (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" ucap Romli.

(by/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »