Polisi Tegaskan Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro

Polisi Tegaskan Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH) juga sedang dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya.

Pelapor video Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan.

“Pelapor (video Kaesang) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” ujar Hero di Bekasi, Rabu, 5 Juli 2017.

Hero menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena telah membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.

MH telah melaporkan video Kaesang yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud adalah vlog (video blog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi.

Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.

“Karena jika tidak, tidak akan pernah berenti mata kita sakit ketika kita membuka medsos,” kata MH.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.

“Bagi saya, ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menajdi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah apalagi setelah menjadi konsumsi publik,” papar MH.

Meski demikian, MH mengatakan penilaiannya belum tentu benar, sehingga harus dibuktikan di pengadilan.

Selain itu, kata-kata "mengadu domba", "mengkafir-kafirkan", hingga "tidak mau menyolatkan karena perbedaan memilih pemimpin", juga dinilai MH sebagai ujaran kebencian.

Untuk itu, MH melaporkan Kaesang ke pihak yang berwajib. Dia berharap orang-orang yang melakukan penodaan agama maupun ujaran kebencian dapat ditangani oleh kepolisian.

(by/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »