Tak Ada Unsur Pidana, Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Hentikan Kasus Kaesang Pangarep

Tak Ada Unsur Pidana, Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Hentikan Kasus Kaesang Pangarep
BENTENGSUMBAR.COM - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan akan menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan Laporan Polisi (LP) atas nama Kaesang.

LP yang ditujukan kepada Kaesang Pangarep, anak Presiden RI Jokowi itu, diduga tidak adan unsur pidana dan mengada-ada.

"Tidak ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindaklanjuti laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Instruksi tersebut, disampaikan Syafruddin usai mendatangi Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis siang.

Syafruddin menjelaskan, ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan ke Kaesang hanya bersifat gurauan (guyon). Apalagi istilah "Ndeso" yang diperkarakan dianggap merupakan gurauan umum di masyarakat.

"Ya ngomong 'Ndeso' kan dari kecil saya sudah dengar omongan itu. Itu kan guyonan saja," papar Syafruddin.

Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan warga yang bernama Muhammad Hidayat Situmorang dengan nomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Pelapor sendiri diketahui sudah 60 kali membuat Laporan Polisi (LP) dengan kasus berbeda-beda.

Laporan tersebut diketahui telah dilakukannya selama enam bulan terakhir, sejak Januari hingga Juni 2017.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »