Triwulan II, Bapenda Berhasil Lebihi Target Pajak Daerah yang Ditetapkan Walikota Padang

Triwulan II, Bapenda Berhasil Lebihi Target Pajak Daerah yang Ditetapkan Walikota Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus membaik. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang H Mahyeldi Ansharullah.

Menurut Kepala Bapenda Kota Padang, Adib Alfikri melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Budi Payan, jika pada tahun 2016, target yang ditetapkan hanya Rp295,37 miliar, tahun 2017 ini Bapenda ditarget Rp334,57 miliar. Dan pada triwulan II ini, Bapenda berhasil mencapai target yang ditetapkan dengan realisasi 40,21 persen. 

"Target yang harus kami capai pada triwulan II ini adalah Rp133.829.683.543 atau 40 persen. Namun berkat kegigihan, alhamdulillah kami berhasil merealisasikannya sampai akhir Juni sebesar Rp134.544.455.365 atau 40,21 persen. Ini melebihi target yang ditetapkan untuk triwulan II," ungkap Budi Payan.

Ia mengatakan, penetapan target berdasarkan SK Wali Kota Padang, untuk triwulan I adalah 20 persen, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan III sebesar 75 persen dan triwulan IV sebesar 100 persen. 

"Artinya, disisi perencanaan, kami masih di koridor yang benar. Bahkan melebihi target yang ditetapkan Wali Kota," tegasnya. 

Namun, Budi Payan mengakui, untuk Pajak Air Tanah memang mengalami penurunan, baru terealisasi 34,46 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru terealisasi 18,13 persen. Namun, rata-rata untuk pajak daerah lainnya mengalami kenaikan, seperti Pajak Hotel 41,03 persen, Pajak Restoran 46,89 persen, Pajak Hiburan 49,54 persen, Pajak Reklame 40,75 persen, Pajak Penerangan Jalan 49,22 persen, Pajak Parkir 41,06 persen, Pajak Sarang Burung Walet 40,00 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 40,81 persen dan BPHTB 42,36 persen.

"Untuk PBB pakai jadwal jatuh tempo pada tanggal 29 September 2017. Jadi masyarakat banyak yang menunggu-nunggu tanggal jatuh tempo tersebut. Dan itu wajar-wajar saja. Kita baru bisa memaksa kalau sudah melewati tanggal 29 September 2017," jelas Budi Payan.  

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »