Waduh, Suami Masih Hidup, Wanita Ini Malah Bikin Surat Keterangan Kematian

Waduh, Suami Masih Hidup, Wanita Ini Malah Bikin Surat Keterangan Kematian
BENTENGSUMBAR.COM - Raut wajah Liverty Siringo-ringo tampak kecewa berat. Dia tak habis pikir dengan fakta tingkah sang istri bernama Nuryati Sitinjak yang tega memalsukan dokumen dalam rumah tangga. Pahitnya, dirinya sebagai suami dikabarkan telah meninggal dunia.

Pemalsuan dokumen ini didasari dari surat keterangan kematian dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kecamatan Kualuh Leidong, Desa Teluk Pulai Dalam nomor 470/230/TPD/2017 pada tanggal 25 April 2017 yang menerangkan bahwa yang bernama Liverty Siringo-ringo, jenis kelamin laki-laki, tempat tangal lahir Sidagar 18/10/1984, warga negara Indonesia, pekerjaan petani, alamat Dusun Cinta Damai, Desa Teluk Pulai Dalam (seharusnya yang benar penduduk Desa Teluk Pulai Dalam), Kecamatan Kualuh Leidong yang menjelaskan bahwa nama tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 11/3/2015 dan dikebumikan pada 13/03/2015.

Dan yang melapor serta menerima surat keterangan kematian ini istri Liverty Siringo-ringo yaitu Nuryati D Sitinjak. Surat keterangan kematian tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Teluk Pulai Dalam, Johan Simbolon.

Atas tindakan istrinya ini, Liverty Siringo-ringo tidak terima dan merasa keberatan, karena dirinya masih hidup. Didampingi anggota LBH Fakta Keadilan Asri Tarigan membuat laporan kepada pihak Polres Labuhanbatu dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) nomor STPLP/940/VII/2017/SU/RES-LBH.

Dalam isi surat tanda penerimaan laporan pengaduan bahwa telah terjadi Pemalsuan Dokumen atas terlapor Nuryati Sitinjak, umur 46 tahun, agama Kristen, pekerjaan PNS, alamat Dusun Cinta Damai Desa Teluk Pulai Dalam Kec.Kualuh Leidong Kab.Labura.

Keterangan Liverty Siringo-ringo, bahwa dirinya bersama istrinya menikah sesuai dengan kutipan akta perkawinan dari pencatatan sipil nomor 1223 CPK 0111201207911 (Kabupaten Labura).

Bahwa pada tanggal 1 November 2012 telah tercatat perkawinan antara Liverty Siringo-ringo dengan Nuryati D Sitinjak yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama pada tanggal 29 september 2010. Mereka memiliki anak sebanyak 7 orang diantaranya 2 anak hasil perkawinan mereka dan 5 anak lagi hasil perkawinan Nuryati D.Sitinjak dengan suami pertamanya.

Lembaga Bantuan Hukum “Fakta Keadilan” Asri Tarigan menyampaikan bahwa kasus yang sedang didampingi pihaknya, akan terus didesak pihak Polres Labuhanbatu agar terungkap apa tujuan dari Nuryati D.Sitinjak memalsukan dokumen dengan mengaku suaminya Liverty Siringo-ringo telah meninggal dunia, padahal masih hidup. Dan ia ingin bersatu kembali walaupun sudah tiga tahun tidak seatap, namun suaminya tetap di desa tersebut bersama orangtuanya

Sementara itu, Kades Teluk Pulai Dalam Johan Simbolon  kepada wartawan tentang surat keterangan kematian yang diterbitkan pihaknya mengatakan, tentang pelayanan terhadap masyarakat akan surat keterangan apapun dari Kepala Desa merupakan prioritas utama.

Kemudian atas laporan Liverty Siringo-ringo kepada pihak kepolisian atas pemalsuan dokumen ini, Kades mengatakan bahwa istrinyapun saat ini siap membuat laporan ke pihak kepolisian atas tindakan Liverty Siringo-ringo dimana mereka telah berpisah dalam 3 tahun.

“Karena saya merasa kasihan, saya tetap menghalangi niat istrinya selama ini untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian di samping anak-anak mereka masih butuh perhatian dan kasih sayang dari ke dua orangtua mereka. Jadi sayapun sebagai penengah di dalam keluarga mereka tidak dapat berbuat banyak. Entah apa maunya si Liverty Siringo-ringo dari istrinya. Dan tentang surat keterangan kematian yang dipegang oleh Nuryati D.Sitinjak yang dikeluarkan Kepala Desa, Johan Simbolon mengatakan dan menjamin tidak ada dipergunakan ke mana-mana,” jelasnya. 

(by/pjs)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »