JPU Kasus Buni Yani Panggil Ahok untuk Bersaksi, Ini Kata Polisi

JPU Kasus Buni Yani Panggil Ahok untuk Bersaksi, Ini Kata Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersaksi di sidang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Polda Metro Jaya siap melakukan pengawalan terhadap Ahok.

"Kami belum mendapat informasi, tetapi kalau diminta jaksa tentunya kami siap melakukan pengawalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ago Yuwono, Minggu, 6 Agustus 2017.

Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Tetapi, sejauh ini polisi belum menerima surat permintaan bantuan pengawalan untuk Ahok ke PN Bandung guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Buni Yani.

"Kalau untuk pengawalan tahanan kejaksaan, biasanya ada permintaan. Tetapi sampai saat ini belum ada," imbuhnya.

Jumlah personel untuk pengawalan tahanan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan. Pengawalan sangat terganung kepada jumlah tahanan yang akan dikawal dan tingkat kerawanannya.

"(pengawalan) ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," lanjutnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa, 8 Agustus 2017 pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah video yang telah diubah ke laman Facebook pribadinya untuk menyebar kebencian.

(by/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »