Penyidik Kembali Berencana Periksa Habib Rizieq

Penyidik Kembali Berencana Periksa Habib Rizieq
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memeriksa kembali Rizieq Shihab di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Khususnya, terkait informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka pornografi Firza Husein.

"Kalau memang penyidik memerlukan keterangannya kenapa tidak (diperiksa). Kita tunggu saja apakah penyidik memerlukan keterangannya apa tidak," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2017.

Selain itu, polisi juga masih mengkaji permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan pihak Rizieq.

Pasalnya, Rizieq melalui pengacaranya melayangkan permohonan SP3 ke Dirkrimsus PMJ dengan alasan politis, 22 Agustus lalu. Penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik yang menentukan. SP3 itu ada aturannya apakah (kasus) sudah kadaluarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," timpalnya.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Rizieq belum pernah mengabulkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »