SPG Bakal Dilarang Promosikan Rokok di Kota Padang

SPG Bakal Dilarang Promosikan Rokok di Kota Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Setelah "mengharamkan" reklame rokok di Kota Padang,  giliran promosi rokok melalui Sales Promotion Girls (SPG)  bakal dilarang di daerah ini. 

Pasalnya,  saat ini DPRD Kota Padang sedang membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan,  pembahasan Ranperda Perubahan terhadap Perda KTR tersebut dilakukan oleh Panitia Pansus (Pansus) II DPRD Kota Padang yang diketui Helmi Moesim dari Fraksi Partai Golkar.  

Ia mengatakan,  dalam perubahan Perda tersebut diusulkan larangan mempromosikan dan mengiklankan rokok di seluruh wilayah Kota Padang.

"Baik itu di media luar dan di dalam ruangan, termasuk di dalamnya SPG. Itu kita usulkan dalam pembahasan," cakapnya. 

(by) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »