Usai Dilantik Jadi Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun Akan Digiring Kembali ke Rutan Guntur

Usai Dilantik Jadi Bupati Buton,  Samsu Umar Abdul Saimun Akan Digiring Kembali ke Rutan Guntur
BENTENGSUMBAR.COM - Samsu Umar Abdul Saimun hanya diizinkan untuk mengikuti kegiatan pelantikannya selaku bupati terpilih Kabupaten Buton.

Setelah pelantikan terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 tersebut akan digiring kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melarang Samsu untuk melakukan aktivias lain di luar acara pelantikan. Termasuk mengikuti sesi foto bersama yang biasanya dilakukan seusai pelantikan.

"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie bukan bagian dari pelantikan," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permohoban Samsu untuk menghadiri pelantikan sebagai bupati Buton terpilih.

Rencananya Samsu Umar selaku Bupati Buton terpilih bersama pasangannya La Bakri selaku Wakil Bupati Buton terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus 2017.

Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan terdakwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 lalu.

Samsu memberikan uang tersebut ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »