Bantah Terima Suap, Wako Eddy Rumpoko: Duitnya Mana Saja, Saya Enggak Terima

Bantah Terima Suap, Wako Eddy Rumpoko: Duitnya Mana Saja, Saya Enggak Terima
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers menjelaskan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga mendapat jatah suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang senilai Rp 5,26 miliar. 

Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua termin. Termin pertama berupa Rp 300 juta yang digunakan Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan termin kedua Rp 200 juta diduga diserahkan pada Sabtu kemarin.

"Diduga diperuntukkan Rp 200 juta untuk Wali Kota dari total fee Rp 500 juta. Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi Alphard milik Wali Kota," jelas Laode.

Namun, Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang Rp 200 juta dan pelunasan mobil Toyota Alphard sebesar Rp 300 juta dalam proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

"Alphard-nya sudah lunas itu punya perusahaan DPUL. Saya tidak tahu duitnya dari mana. Duitnya mana saja, saya enggak terima," ucap Eddy di Gedung KPK, Minggu, 17 September 2017.

Eddy mengatakan dia juga tak mengetahui soal kepastian pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa meubelair. 

"Saya bilang kalau masalah meubelair kan ada di tahun anggaran 2017 dalam APBD karena kan kantor kita baru," ujarnya.

Meskipun demikian, Eddy akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik dan insya Allah saya juga tetap kuat untuk melakukan prosesnya," ucapnya.

Eddy belum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Eddy Rumpoko akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan di Pomdam Jaya Guntur, sementara Filipus Djap di Polres Metro Jakarta Pusat.

Eddy Rumpoko dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(by/tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »