Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Sita Empat Mobil Auditor BPK

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Sita Empat Mobil Auditor BPK
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah juga menyita empat unit mobil yang didapat dari sejumlah lokasi.

“Sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2017.

Keempat mobil yang disita itu yakni Honda Odyssey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih dan hitam serta Honda CRV.

Febri menambahkan, Honda Odyssey itu dibeli menggunakan identitas pihak lain dan disita saat dikembali ke sebuah diler di Jakarta.

“Sedangkan Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka,” terang Febri.

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga berasal dari penjualan unit mobil.

Febri menerangkan, penerapan pasal TPPU ini bertujuan untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan.

Dia memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi apabila ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi.

“Kami berharap dengan TPPU bisa lebih memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka ini merupakan tersangka kasus suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

(by/kriminalitas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »