Kirim Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto ke KPK, Fadli Zon Bakal Diproses MKD

Kirim Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto ke KPK, Fadli Zon Bakal Diproses MKD
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan akan memproses pengaduan terkait surat Ketua DPR Setya Novanto yang meminta KPK menunda pemeriksaannya.

Namun begitu, laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu dinilai belum lengkap secara berkas.

Mengenai surat pengajuan kepada KPK itu, Sarifuddin menilai seharusnya Ketua Umum Partai Golkar melayangkan secara pribadi dan bukan melalui institusi.

Dia beralasan jika menggunakan kelembagaan, langkah itu harus diputuskan badan musyawarah (Bamus) ataupun rapat paripurna.

"Kalau merupakan aspirasi, seharusnya secara pribadi Pak Novanto, bukan atas nama institusi," kata Sarifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 14 September 2017.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pelaporan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD itu salah alamat.

Menurut Fadli, banyak pihak yang berkomentar akan hal itu belum membaca isi surat permohonan dan menimbulkan pemberitaan hoax.

"Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tapi tidak baca suratnya. Itu menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ucap Fadli.

Politisi Partai Gerinda tersebut menjelaskan dalam surat tersebut dirinya tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Namun, surat tersebut merupakan surat aspirasi dari Setya sebagai masyarakat Indonesia yang diajukan kepada DPR.

"Suratnya ini terlampir, itu adalah aspirasi dari Novanto, lalu aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu, ada surat dari Kades soal penyerobotan lahan, kasus perlindungan hukum," papar Fadli.

(by/liputan6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »