Polisi Bantah Peryataan Pengacara Alfian Tanjung

Polisi Bantah Peryataan Pengacara Alfian Tanjung
BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian membantah penangkapan dan penahanan kembali atas penceramah agama, Alfian Tanjung, bermasalah secara hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membantah tuduhan dari tim pengacara Alfian bahwa surat penahanan Alfian Tanjung tidak sesuai prosedur yang berlaku. 

"Silakan saja kalau tidak terima. Enggak bermasalah, semua surat lengkap," tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 September 2017.

Setelah mempersoalkan penangkapan yang dianggap semena-mena, Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) juga mempermasalahkan surat penahanan Alfian Tanjung oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

"Kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja," ungkap pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu, Sabtu, 9 September 2017.

Abdullah menegaskan, pihaknya akan memperkarakan hal tersebut sesuai hukum yang berlaku. Salah satu langkah hukum yang mungkin ditempuh adalah praperadilan. Tujuannya, membuktikan dan memberikan pemahaman kepada publik tentang banyak keanehan dalam penahanan kliennya.

Rabu, 6 September 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Dengan demikian, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.

Namun, usai menerima kebebasan dari pengadilan, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Rabu, 6 September 2017 malam.

Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan kepolisian kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution. Di media sosial Twitter, Alfian pernah menyebut 85 persen kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia juga pernah menuduh kantor Kepala Staf Presiden sebagai sarang PKI.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »