Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Sebut Hakim Kurang Cermat, Begini Rekam Jejak Cepi Iskandar

Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Sebut Hakim Kurang Cermat, Begini Rekam Jejak Cepi Iskandar
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, menilai putusan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, kurang cermat.

Setiadi mengatakan, sebagai biro hukum, KPK menghormati putusan hakim praperadilan yang memenangkan Setya Novanto.

Tapi, ia menilai ada sejumlah dalil-dalil untuk membuktikan jawaban KPK atas permohonan Setya Novanto dan beberapa bukti dari KPK dijadikan dasar oleh hakim dalam putusannya.

"Menurut kami, mungkin tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," kata Setiadi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Setiadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan konsolidasi atas putusan itu.

"Untuk berikutnya, kami akan mempelajari meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut, untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik, JPU serta pimpinan, untuk langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Rekam Jejak Cepi

Dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV. Sementara jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama. 

Sebelum bertugas di Jakarta Selatan, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan di sana. 

Lalu Cepi bergeser ke Pengadilan Negeri Bandung sebelum akhirnya bertugas di  Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 2011-2013. Pada 2013-2015, Cepi Iskandar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Cepi setidaknya beberapa kali menangani perkara korupsi saat bertugas di Bandung, Cepi menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo.  Hakim Cepi yang menjadi Ketua Majelis menyatakan Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada pengelembungan dana dalam proyek itu.

Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar juga menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung. Cepi adalah Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011 itu, bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120.

Kasus Novanto sendiri adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi. Sebelum mengarap Setya Novanto, Cepi  menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menyidangkan 5-10 kasus per hari. Kasus yang ditangani lebih banyak perkara kriminal yang tak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.

(by/viva/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »