SIP Sakato Untuk Menghindari Terjadinya Pungli

SIP Sakato Untuk Menghindari Terjadinya Pungli
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi mengatakan, hadirnya layanan perizinan online Sistem Informasi Perizinan (SIP) Sakato merupakan salah satu langkah mewujudkan kemudahan yang dapat mempersingkat waktu masyarakat pengurusan perizinan mulai dari permohonan sampai tahap terbitnya izin tersebut. 

"Selain tidak merepotkan masyarakat yang bolak balik kekantor, juga dapat menghindari terjadinya pungkutan liar yang merusak pelayanan perizinan tersebut," ungkapnya pada pembukaan acara lonching Apalikasi Online SIP Sakato di Padang, Kamis, 31 Agustus 2017. 

Maswar Dedi juga menyampaikan, aplikasi sistem informasi perizinan (SIP) Sakato berbasis GIS ( Geografic Information System) dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPM dan PTSP Provinsi Sumatera Barat, merupakan sistem informasi tentang perizinan yang selama ini dilakukan secara manual. 

Ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi dari Tim koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Selain itu SIP Sakato juga bertujuan untuk pertama, memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan perizinan melalui pendaftaran online. Kedua masyarakat dapat memantau progres perizinan yang dimohonkan melalui tracking yang dapat pada aplikasi. 

Ketiga SIP Sakato juga memiliki aplikasi pengaduan berkaitan dengan permasalahan dalam proses perizinan di DPM-PTSP.  Dan ini sesuai dengan rekomendasi KPK dikembangkan aplikasi berbasis GIS, sehingga masyarakat dapat melihat posisi lokasi permohonan secara spasial khusus izin yang berkaitan dengan sektor ESDM dan kehutanan, sehingga menghindari terjadinya tumpang tindih, ungkap Maswar Dedi. 

Maswar Dedi juga menyatakan, dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubenur Sumatera Barat Nomor : 570-422-2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan, terjadi perubahan jumlah perizinan dan non perizinan yang sebelumnya 170 perizinan dan non perizinan terdiri dari 15 sektor, 141 perizinan dan 29 non perizinan menjadi 247 perizinan dan non perizinan dengan rincinan 18 sektor, 163 perizinan dan non perizinan. 

Adapun sektor yang bertambah itu, sektor peternakan dan kesehatan hewan, sosial dan koperasi - UKM. 

sebagai informasi pertengahan bulan Agustus 2017 ini, pemprov telah menerbitkan 938 jenis perizinan dan non perizinan jauh melebihi target yang ditetapkan  tahun 2017 yakni 700 jenis perizinan dan non perizinan, terjadi peningkatan signifikan, ungkapnya 

Dedi juga menambahkan berbicara perizinan tidak terlepas juga dengan pelaksanaan target investasi pada tahun 2017 sebesar Rp. 6,5 Triliun, dimana sampai saat ini baru terealisasi sampai Juni 2017 sebesar Rp. 973 Miliyar (PMA dan PMDN). 

"Kita berharap dengan kemudahan dalam perizinan salah satunya melalui aplikasi SIP Sakato, target investasi dapat tercapai," harapnya. 

(Zardi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »