Berkas Jonru Ginting Dikembalikan Pihak Kejaksaan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Berkas Jonru Ginting Dikembalikan Pihak Kejaksaan, Ini Kata Polda Metro Jaya
BENTENGSUMBAR. COM - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dikembalikannya berkas tersebut lantaran penyidik Dirkrimsus kurang menambahkan keterangan saksi ahli.

"Iya sudah dikembalikan kemarin, masih diperlukan keterangan dari saksi ahli lagi, ya," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Kricom. id, Rabu, 25 Oktober 2017.

Adapun keterangan ahli yang dibutuhkan atau ditambahkan adalah ahli sosiologi. "Ada keterangan saksi ahli sosiologi masih belum, dilengkapi dulu ya," ujarnya.

Setelah hal-hal yang diperlukan penyidik lengkap, Polda Metro kembali melimpahkan hasil berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta secepatnya. Hal itu, agar kasus yang menyeret Jonru Ginting bisa segera disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan lantaran berkas belum lengkap.

"Kejaksaan merasa berkasnya masih kurang dan penyidik tentu harus memperbaiki berkas perkara dari Jonru ya," ujar Argo Yuwono, Selasa, 23 Oktober 2017.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.

Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »