Hanura Protes Syarat Ketat Dokumen di KPUD

Hanura Protes Syarat Ketat Dokumen di KPUD
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno protes akan ketatnya syarat dokumen di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Ia pun meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.

"Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," ujar Sutrisno di Jakarta, Minggu 15 Oktober 2017.

Dia juga meminta agar KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPUD mengingat waktu pendaftaran yang hanya sampai tanggal 16 Oktober 2017. Sutrisno mengatakan, Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di sipol.

"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok terakhir. Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," paparnya.

Sutrisno menambahkan, saat mendaftarkan anggota di sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari satu juta hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini disayangkan olehnya karena proses pendaftaran yang sulit.

"Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1.000 untuk penduduk yang lebih dari satu juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," kata dia.

"Katakanlah kita masuk di sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian," sambung Sutrisno.

(ongga/liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »