Jaksa Agung Ingin Buni Yani Rasakan yang Dirasakan Ahok

Jaksa Agung Ingin Buni Yani Rasakan yang Dirasakan Ahok
BENTENGSUMBAR.COM -  Jaksa Agung Prasetyo ingin Buni Yani secepatnya menyusul Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terpidana dan mendekam di dalam penjara atas kasus ujaran kebencian.

Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan itu sangat pas.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Prasetyo menganggap, pria yang berprofesi sebagai dosen itu pantas mendapat hukuman atas perbuatannya dengan alasan demi keseimbangan.

Sebab, lanjutnya, kasus tersebut tak bisa dilepaskan dari kasus sebelumnya, dimana Ahok juga divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.

“Kenapa demikian? Untuk keseimbangan. Kerena bagaimanapun kasus ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Ahok sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan disertai perintah penahanan.

Maka, sambungnya, itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan tuntutan yang sama bagi Buni Yani.

“Karena kami mengacu pada asas adequat teori atau teori sebab akibat bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ahok lebih dulu mendekam di dalam penjara setelah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus penistaan agama dengan dua tahun penjara.

Kasus Ahok itu sendiri berawal dari Buni Yani yang mengunggah potongan video pidato Ahok.

Namun, pria berkacamata itu sendiri dalam persidangan bersikukuh tak bersalah.

(Sumber: pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »