Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal

Jaksa KPK Sebut Penjelasan Auditor BPK Tidak Masuk Akal
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penjelasan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tidak masuk akal.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK saat membacakan tuntutan bagi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

"Penjelasan saksi Rochmadi Saptogiri tersebut tidak dapat diterima dengan akal sehat," kata jaksa KPK.

Rochmadi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pada persidangan sebelumnya membantah telah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 200 juta, yang diserahkan melalui Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Rochmadi kemudian mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik KPK tanggal 27 Mei 2017 nomor 15. Dalam BAP itu Rochmadi mengakui tanggal 10 Mei 2017 dirinya memang pernah menerima sesuatu dari Ali Sadli.

Menurut Rochmadi, Ali memberitahu bahwa ada titipan untuknya, yang diletakan di bawah tempat tidur kantor. Rochmadi kemudian menjawab "ya".

Kemudian, pada sore hari ia mengambil bungkusan plastik atau kain di bawah tempat tidur itu. Di dalamnya terdapat uang dalam bentuk bundelan. Bungkusan itu dibukanya dan uangnya dimasukan ke dalam brankas.

Rochmadi mengaku waktu itu tidak tahu pemberian uang itu untuk apa dan tidak menghitung jumlahnya, karena langsung memasukan ke brankas.

Rochmadi mengatakan, saat di BAP itu ia memberikan keterangan dalam kondisi lelah sehingga menyerahkan jawaban sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Ia juga mengaku saat itu sedang panik dan shock karena tidak menyangka ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat berpikir panjang. Namun, keterangan Rochmadi itu menurut jaksa KPK mesti diabaikan.

Jaksa menyatakan pada awal memberikan keterangan di depan persidangan, Rochmadi menyatakan ketika diperiksa penyidik KPK tidak ada paksaan dan tekanan.

"Dan ketika akan menandatangi BAP, saksi telah membaca lebih dulu," ujar jaksa KPK.

Selain itu, menurut jaksa, jika Rochmadi memang panik saat BAP, jawabannya justru sama dan sesuai dengan keterangan Ali Sadli, Choirul Anam, Jarot, dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.

Jaksa menduga, Rochmadi sengaja menutup diri dan memberikan keterangan yang tidak benar.

"Hal ini tercermin dari fakta ketika diperlihatkan alat bukti CCTV pun, saksi (Rochmadi) membantah yang ada di dalam CCTV itu adalah saksi," ujar jaksa.

Padahal, lanjut jaksa, sudah jelas dan tidak terbantahkan bahwa yang terekam dalam CCTV itu terekam aktivitas Rochmadi. Hal itu juga dibenarkan Ali Saldi saat menjadi saksi di persidangan.

Sugito dan Jarot merupakan terdakwa pada kasus suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Dua auditor yang disuap yakni Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Sugito yang didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.

Selain itu untuk menentukan opini WTP, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.

(Sumber: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »