Keterangan Ahli Perbesar Kemungkinan Ambang Batas 20 Persen Ditolak

Keterangan Ahli Perbesar Kemungkinan Ambang Batas 20 Persen Ditolak
BENTENGSUMBAR. COM - Pemohon uji materi atas penetapan presidential treshold (PT) 20 persen di UU 7/2017 tentang Pemilu, Effendy Ghazali mengklaim bahwa keterangan ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ferry Amsari akan semakin memperbesar kemungkinan permohonannya dimenangkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari RMOL.CO, menurut Pakar Komunikasi Publik ini, dalam keterangannya, Ferry Amsari menegaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemilihan presiden sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun.

"Ferry Amsari secara sangat bagus menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 bukan sesuatu yang perlu ditafsirkan dan yang bisa ditambah-tambah lagi, karena sudah semikian adanya," kata Effendi usai mengikuti persidangan uji materil terhadap UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Sebelumnya dalam persidangan, Ferry Amsari menegaskan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas 20-25 persen suara selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga sangat mempengaruhi persaingan sehat dalam Pemilu.

"Angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," tegas Ferry.

Untuk itu menurut dia, presidential threshold 20-25 persen yang diatur dalam UU Pemilu harus segera dihapuskan.

Diketahui, Pasal 6A ayat 2 berbunyi; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »