"Kita Siap Hadapi Gugatan Terhadap Berbagai Pihak yang Tidak Puas atas UU Ormas"

"Kita Siap Hadapi Gugatan Terhadap Berbagai Pihak yang Tidak Puas atas UU Ormas"
BENTENGSUMBAR. COM - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan dari berbagai elemen masyarakat tentang pemberlakuan UU Ormas,  yang disetujui   awal pekan ini oleh DPR, di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita siap hadapi gugatan terhadap berbagai pihak yang tidak puas atas UU Ormas.  Jadi,  tidak ada masalah jaksa sebagai pengacara negara akan menghadapinya, ” kata Jaksa Agung M. Prasetyo,  di Kejagung, dilansir dari poskotanews.com, Jumat, 27 Oktober 2017.

Menurut Prasetyo,   kesiapan pihaknya itu dikarenakan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) yang kemudian menjadi UU sudah dibahas secara komprehensif oleh berbagai pihak terkait.

“Pak Presiden juga mengatakan kepada yang tidak bisa menerima silakan menempuh  jalur hukum,” kutip Prasetyo.

Dia menyampaikan pula bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK)  dari pemerintah,  untuk menghadapi gugatan uji materiel (judicial review) di MK.

“Sudah kita terikat SKK,” ujarnya tanpa menyebutkan dari kementerian mana yang telah memberikan SKK kepada Jalsa Agung.

Sesuai ketentuan perundangan,  jaksa yang dipersiapkan untuk menghadapi gugatan itu adalah jaksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Substantif

Pengamat Tata Negara Andi M. Asrun,  yang juga Dosen Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor menyatakan secara prosedural dan substantif,  UU Ormas ini rentan untuk digugat ke MK.

“Namun hendaknya perdebatan soal pro-kontra UU itu dilakukan di MK.   Biar majelis hakim MK yang memutuskan, ” sarannya.

Sesuai ketentuan perundangan,  pembahasan UU itu harus melalui kajian akademik dan mendalam serta melibatkan para pihak terkait (stakeholders).  Secara substantif tidak bertentangan dengan UU lainnya.

“Sebagai contoh,  kewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas itu.  Harusnya,  wewenang itu ada pada pengadilan, ” ujarnya memberi contoh isi UU Ormas.  

(yy)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »