KPK Kerjasama dengan FBI untuk Kumpulkan Bukti Kasus e-KTP

KPK Kerjasama dengan FBI untuk Kumpulkan Bukti Kasus e-KTP
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk pengumpulan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

“Dengan Amerika Serikat, kami lakukan kerja sama dengan FBI terkait pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti-bukti yang juga berada di AS. Ada indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat di Indonesia,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan FBI dalam pengumpulan bukti-bukti penanganan megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. “Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun, yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga oleh peradilan di Amerika Serikat,” jelas Febri.

Menurut dia, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat tentu akan didalami lebih lanjut oleh KPK. “Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara. Tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan hal itu semakin menguatkan bukti-bukti yang ada bahwa indikasi korupsi KTP-E sudah sangat kuat. “Meskipun bukti-bukti yang kami ajukan tersebut kemudian, misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formal tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto, putusan pra­peradilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Febri, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus itu dan akan memproses pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Bukti dan kerja sama dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-E yang kami lakukan,” tegasnya.

Pengumpulan bukti itu, imbuhnya, antara lain yang diduga terkait dengan Johannes Marliem yang mempunyai rekaman proses pembahasan proyek KTP-E, termasuk pembicaraan dengan Ketua DPR Setya Novanto yang totalnya ratusan gigabita (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS, Agustus lalu. KPK pun menyatakan tidak pernah me­ngenal istilah saksi kunci dalam kaitan dengan meninggalnya Johannes Marliem.

Sprindik baru

Soal putusan praperadilan, pihak komisi antirasywah menilai putusan itu tidak menghentikan proses hukum selanjutnya. KPK pun memberi sinyal bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto.

Namun, KPK akan mempelajari dahulu putusan praperadil­an. “Ya, nanti (sprindik baru). Kita akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita akan pelan-pelan. Intinya itu (penuntasan kasus) tidak boleh berhenti. Harus dilanjutkan karena kami digaji untuk itu,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurutnya, penyidik KPK tidak ingin salah langkah ketika mengambil keputusan. Kasus KTP-E tetap menjadi fokus KPK. 

(by/mediaindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »