Nasib Hakim Cepi Iskandar di Ujung Tanduk

Nasib Hakim Cepi Iskandar di Ujung Tanduk
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung (MA) meminta waktu untuk memroses laporan yang dilayangkan sejumlah koalisi masyarakat sipil terhadap hakim Cepi Iskandar -hakim tunggal yang memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan penetapan status tersangka kasus megaskandal KTP-e oleh KPK- ke Badan Pengawas MA. Nantinya laporan tersebut juga akan disandingkan dengan pemantauan independen yang dilakukan Bawas secara tertutup selama sidang pemeriksaan praperadilan.

"Tentunya kami belum bisa bicara kapan akan selesai (memeriksa laporan), semua tergantung dari dokumen yang diberikan oleh para pelapor," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, sebagaimana dilansir Media Indonesia, Jumat, 6 Oktober 2017.

Untuk itu, lanjut dia, MA akan segera melakukan kunjungan ke Bawas untuk segera mengumpulkan berkas dan melakukan kajian. Menurutnya, hingga saat ini MA masih belum mendapatkan berkas-berkas tersebut sehingga masih belum dapat memutuskan apakah proses pengkajian akan berlangsung lama.

Nantinya hasil kajian akan memutuskan apakah pelaporan yang diajukan menunjukan adanya pelanggaran etik atau kesalahan teknis yuridis. "Kami hanya akan dapat melakukan tindakan kepada yang bersangkutan, kalau memang itu pelanggaran etik, kalau teknis yuridis, maka itu menjadi kewenangan hakim, dan dia tahu kalau dia yang bertanggungjawab atas putusannya," terang Abdullah.

Jika memang terjadi pelanggaran etik, maka MA memastikan akan menerapkan mekanisme dan sanksi yang berlaku. Selain itu dirinya juga menyatakan MA akan sigap apabila ada pelanggaran etik dari sidang praperadilan lewat pemantauan dan dokumentasi yang dilakukan Bawas.

"Kalau ditemukan pelanggaran dan alat bukti juga signifikan, maka akan ada tindakan tegas," imbuh Abdullah.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menyatakan jika sudah ada laporan serupa dari masyarakat yang masuk ke KY. Laporan tersebut saat ini tengah dipelajari kelengkapan dan lampirannya.

"Sedang dianalisis, kalau memang cukup nanti kita register dan nanti didalami lagi oleh tim," ucap dia saat dihubungi secara terpisah.

Dirinya menyatakan jika membutuhkan rata-rata standar 60 hari kerja untuk memroses laporan yang masuk dari masyarakat. Menurut dia, jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat dipanggil oleh KY. "Tapi itu bisa lama atau bisa cepat, tunggu saja, ini sedang diproses," tukas dia.

(yy/mediaindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »